Mencegah Kejahatan Korupsi pada Pemilu 2024
Terbaru

Mencegah Kejahatan Korupsi pada Pemilu 2024

Sudah lebih dari 1400-an orang ditangkap karena korupsi, termasuk dari kepala daerah, hingga kepala desa. Namun, praktik korupsi tetap saja terjadi di sektor politik, bahkan terus berkembang modus-modusnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

"Kalau semula tertangkap karena pake HP, kemudian sekarang tidak perlu HP. Kalau kemudian pakai transfer, transfernya terlacak, maka kemudian tidak ada transfer," ujarnya.

Oleh karenanya, KPK berharap kepada KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berupaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.

“Hanya dengan Pemilu yang berintegritas, maka pemimpin yang terpilih juga berintegritas, untuk menentukan anggaran, pelaksanaan kebijakan, ini yang penting. Kami harap para penyelenggara Pemilu dan Parpol, mari kita kuatkan komitmen untuk proses politik 2024 yang berintegritas,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas. Salah satunya dengan penggunaan delapan sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Kemudian, ada Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

“Semua informasi akan diaktifkan sekaligus untuk transparansi, menyampaikan hal-hal yang akan dan sedang dilakukan KPU. KPU juga terus melakukan sosialisasi dan pendidikan Pemilih, optimalisasi kapasitas, dan manajemen SDM,” ujar Betty.

Selain itu, Betty juga menekankan perlunya dukungan berbagai pihak, termasuk KPK, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Terutama untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 nanti, yang begitu rumit dan kompleks.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info