Mendag Dinilai Melanggar UU Hortikultura
Berita

Mendag Dinilai Melanggar UU Hortikultura

Sudah setahun UU Hortikultura disahkan, tapi produk kentang belum memiliki tata niaga.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Mendag dinilai melanggar UU hortikultura. Foto: SGP
Mendag dinilai melanggar UU hortikultura. Foto: SGP

DPR menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang belum membuat tata niaga produk pertanian seperti hortikultura. Padahal adanya tata niaga akan melindungi petani dalam negeri dari serbuan produk pangan impor. Hal ini terkait membanjirnya impor kentang dari Cina dan Bangladesh ke Indonesia. Demikian dikatakan Anggota Komisi IV Ma'mur Hasanuddin, Kamis (3/10).

 

Ma’mur menyayangkan hingga saat ini belum ada aturan tata niaga kentang sebagaimana diamanatkan UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang disahkan sejak 26 Oktober 2010. “Hampir satu tahun berlaku, namun amanatnya pada tataran kementerian pelaksana tidak dilakukan,” ujarnya.

 

Dijelaskan Ma’mur, pada dasarnya UU Hortikultura dibuat untuk memberi perlindungan bagi petani usaha hortikultura, menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi devisa negara. Ia menganggap Menteri Perdagangan, seolah-olah meremehkan undang-undang dengan baru mengusulkan agar dibuat tata niaga kentang pada rapat koordinasi terbatas bidang pangan di Menko Perekonomian.

 

Politisi PKS ini menganggap tidak adanya aturan tata niaga kentang merupakan penyimpangan UU Hortikultura yang mengatur masalah usaha distribusi, perdagangan dan pemasaran yang diatur pada Pasal 72 hingga Pasal 75.

 

Sebelumnya, ratusan petani kentang di Pegunungan Dieng berdemonstrasi di gerbang Kompleks Parlemen, Selasa (11/10). Dalam aksinya, demonstran menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut agar pemerintah dan DPR menghentikan impor kentang dari Cina dan Bangladesh. Kedua, meminta Menteri Pertanian agar memastikan ketersediaan benih kentang lokal berkualitas dan melakukan pendampingan dan pendidikan terus menerus kepada petani.

 

Ketiga, meminta DPR mendesak Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan impor. Keempat, Presiden harus memenuhi 16 tuntutan petani pada Hari Tani Nasional pada 24 September lalu, salah satunya segera mengesahkan PP tentang Reforma Agraria yang memastikan tanah untuk petani kecil.

 

Untuk diketahui, membanjirnya komoditas kentang impor dari Cina dan Bangladesh sempat memicu perbedaan pendapat antara Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pertanian Suswono, dan Menteri Perdagangan Mari Pangestu. Semuanya saling lempar tanggung jawab terkait masalah ini. 

Tags: