Mendag Terbitkan Aturan Larangan Impor Babi
Berita

Mendag Terbitkan Aturan Larangan Impor Babi

Aturan ini hanya berlaku sementara hingga WHO menyatakan penyakit flu babi berakhir.

Sut
Bacaan 2 Menit
Mendag Terbitkan Aturan Larangan Impor Babi
Hukumonline

Setelah dinanti, Pemerintah akhirnya merespon langkah antisipasi masuknya wabah flu babi (swine influenza) ke Indonesia. Setelah menaruh alat pendeteksi virus di setiap bandar udara dan pelabuhan, kali ini Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait masalah flu babi. Aturan itu berupa larangan sementara impor hewan babi dan produk turunannya.

 

Aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 1 Mei 2009. Peraturan Mendag No. 16/M-DAG/PER/5/2009 ini, merupakan upaya tindak lanjut dari Sidang Kabinet Terbatas, Rapat Koordinasi dan Keputusan Menteri Pertanian No. 1977/Kpts/PD.620/4/2009 tentang Pelarangan Sementara Pemasukan Hewan Babi dan Produknya dari Negara Tertular Flu Babi ke Indonesia.

 

Menurut Mendag, peraturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Agreement dalam perjanjian perdagangan dunia sebagaimana diatur Organisasi Kesehatan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Permendag ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya penyakit flu babi ke Indonesia, kata Mendag dalam siaran persnya, Jumat (01/5).

 

Peraturan Mendag itu intinya berisi cakupan produk yang terkena larangan sementara impor meliputi hewan babi dan produk turunannya yang belum diolah (yaitu HS 01; HS 02; HS 05; HS 30; HS 41).

 

Jika impor hewan babi dan produk turunannya telah dilakukan sebelum ditetapkan peraturan ini, maka hewan babi dan produk turunannya dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia. Syaratnya tanggal kedatangan hewan babi dan produk turunannya itu dibuktikan dengan Dokumen Kepabeanan BC 1.1. serta dilampiri dengan dokumen hasil pemeriksaan Badan Karantina Pertanian dan/atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara untuk hewan babi dan produk turunannya yang tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan peraturan ini, wajib diekspor kembali atau dimusnahkan.

 

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut apabila WHO menyatakan secara resmi kasus penyakit flu babi  berakhir. Selain itu, peraturan ini juga bisa berakhir jika hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir.

 

Dalam peraturan Mendag ini hanya mencantumkan tujuh negara yang tertular flu babi seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian. Ketujuh negara itu adalah Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Israel, Spanyol dan Selandia Baru. WHO sendiri menetapkan 11 negara yang tertular virus H1N1 ini, yaitu Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Kanada, Jerman, Israel, Belanda, Selandia Baru, Spanyol, Swiss dan Inggris.

 

Negara-negara yang belum termasuk dalam Permendag ini akan kami sampaikan secara tertulis setelah berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait kepada Menteri keuangan, jelas Mendag.

 

Mendag melanjutkan, apabila peraturan ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info