Mendagri: Pemda Harus Bina Ormas
Aktual

Mendagri: Pemda Harus Bina Ormas

ANT
Bacaan 2 Menit
Mendagri: Pemda Harus Bina Ormas
Hukumonline

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di daerah sebagai impelmentasi UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Saat ini terdapat sekitar 100 ribu ormas, jika tidak dibina mereka akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam, kata Gamawan di Bukittinggi, Senin.

Ia menyampaikan, hal itu usai rapat koordinasi pendahuluan tentang pangan dihadiri sejumlah menteri terkait dan 16 gubernur, 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pengurus Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) serta pejabat eselon I Kementerian Pertanian RI di Balai Kota Bukitinggi.

Menurut Gamawan, ormas adalah wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi bagi kepentingan pembangunan, oleh sebab itu pemda perlu menggandengnya.

Termasuk dalam hal ini organisasi Forum Pembela Islam, yang merupakan organisasi resmi yang terdaftar.

FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, katanya.

Ia mengatakan, selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena dinilai melakukan pelanggaran, namun yang melakukan pelanggaran bukan hanya FPI , tetapi juga ormas lain.

Oleh sebab itu, wacana untuk kerja sama dengan FPI tidak perlu menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Ia menambahkan, terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU Nomor 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas.

Tags: