Mendagri: Soal Kolom Agama KTP Harus Sesuai Aturan
Aktual

Mendagri: Soal Kolom Agama KTP Harus Sesuai Aturan

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Mendagri: Soal Kolom Agama KTP Harus Sesuai Aturan
Hukumonline
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menemukakan, usulan pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap harus sesuai prosedur atau taat hukum. Karena itu, pengosongan agama dalam kolom KTP hanya dimungkinkan setelah ada peraturan yang mendukungnya.

“Kalau semua clear baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya,” kata Tjahjo sebagaimana dilansir dari www.setkab.go.id.

Ia menyebutkan, sesuai peraturan hanya ada enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Namun demikian, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan 6 agama tersebut. Lalu bagaimana menuliskan agama mereka di KTP?

Mendagri sendiri beranggapan, kalau memang para pemeluk agama minoritas menginginkannya. “Minta revisi ke pemerintah daerah (pemda) dan saya akan mendukung,” terang Tjahjo.

Untuk memastikan proses revisi dalam kolom agama tersebut, menurut Tjahjo, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan kementerian agama (Kemenag). Namun, tetap saja semua proses ini harus sesuai prosedur atau taat pada hukum.

“Untuk itulah perlu integrasi dengan kementerian lain,” jelas Tjahjo.

Mendagri menegaskan, ia akan berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain untuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja, sebelum ada keputusan resmi tersebut.

Prinsipnya, jelas Tjahjo, Kemendagri ingin memberikan pengayoman kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang majemuk ini.
Tags: