Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun
Berita

Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun

Komisi II menyatakan moratorium pemekaran wilayah harus memiliki payung hukum.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun
Hukumonline

 

Sejumlah pekerjaan rumah diwariskan oleh Kabinet Indonesia Bersatu I kepada penerusnya. Untuk Departemen Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selaku Menteri baru direpotkan dengan agenda pemekaran sejumlah daerah yang tertunda. Setidaknya 20 RUU pemekaran hasil usul inisiatif DPR tertunda pengesahannya pada periode Dewan 2004-2009.

 

Dari 20 usulan pemekaran itu, 12 di antaranya sudah lengkap persyaratan administrasinya. “Sementara delapan usulan daerah otonom baru secara administrasi belum memenuhi syarat,” ujar Gamawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11).

 

Menyikapi masalah ini, Gamawan mengatakan pemerintah telah mencanangkan beberapa langkah. Pertama, pemerintah akan berkonsultasi dengan Komisi II untuk mencari kesepahaman bersama terkait nasib 20 RUU pemekaran yang tertunda. Lalu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemekaran daerah yang telah terjadi. Dalam rangka itu, lanjutnya, pemerintah akan mempertajam indikator kunci kinerja daerah secara kolektif.

 

Langkah berikutnya, pemerintah akan merampungkan penyusunan grand strategy penataan daerah di Indonesia sampai dengan tahun 2025. Terakhir, pemerintah juga akan menjaring seluruh masukan dari berbagai kalangan terkait dengan kebijakan pemekaran daerah.

 

Terkait sikap pemerintah terhadap pemekaran secara umum, ia berujar, “kalau kita, cenderung moratorium artinya ada jeda sementara capek ini kan”. Moratorium sebenarnya wacana lama yang kerap kali sempat disuarakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa forum, seperti rapat paripurna DPD. Namun, DPR tetap saja menelurkan UU pemekaran.

 

Permasalahan muncul ketika UU pemekaran tidak sejalan dengan kesiapan pemerintah. Hal ini diakui sendiri oleh Gamawan. Sejumlah daerah pemekaran, misalnya, belum jelas batas wilayahnya dengan daerah induknya. Tidak jarang, pemekaran juga berimplikasi pada persoalan pendapatan wilayah tersebut. Masih dari aspek finansial, BPK mencatat sekitar 83 persen daerah pemekaran buruk laporan keuangannya.

Tags: