Mendefinisikan Ulang Peran Associates dalam Firma Hukum
Terbaru

Mendefinisikan Ulang Peran Associates dalam Firma Hukum

Transisi dari pendidikan hukum ke praktik korporasi sering terasosiasi dengan satu kata: gap. Namun, apakah gap ini permanen, atau muncul karena cara firma memperlakukan tahun-tahun awal seorang sarjana hukum yang ingin berkarier sebagai advokat?

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Associates summA Law Firm, Nurul Zamzami dan Marvelo Boekan. Foto: istimewa.
Associates summA Law Firm, Nurul Zamzami dan Marvelo Boekan. Foto: istimewa.

Pendidikan hukum di Indonesia terus berkembang sebagai salah satu upaya untuk melahirkan sarjana hukum unggulan yang dapat menutup, atau setidaknya mempersempit gap. Dalam praktik hukum korporasi, banyak fresh graduates mengalami gegar budaya (culture shock) atas dunia kerja yang menuntut kemampuan untuk dapat mengimbangi dinamika pekerjaan secara profesional. Fenomena tersebut berimbas pada kesulitan dalam mengembangkan kepekaan terhadap kepentingan komersial di balik setiap klausul, kemampuan membaca dinamika negosiasi dan ketenangan saat berhadapan dengan klien yang sedang mengambil keputusan besar. Hal-hal ini tentunya tidak bisa dipelajari hanya melalui sistem akademik, melainkan harus dipicu dan ditumbuhkan dari adanya paparan langsung dalam praktik.

 

Solusi konvensional terhadap persoalan tersebut adalah menempatkan junior associate dalam suatu tim besar dengan peran terbatas: riset peraturan, proofreading dokumen atau pekerjaan administratif lainnya sebelum memberikan tanggung jawab yang lebih substantif. Logikanya sederhana, yaitu membangun kompetensi secara bertahap. Walau pendekatan ini tidak keliru, terdapat konsekuensi residual yang dialami oleh junior associate, yakni keterlibatan sempit, eksposur terbatas, dan insting komersial yang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian. Idealnya, perkembangan secara bertahap melahirkan talenta yang sesuai dengan visi firma hukum di mana mereka dibentuk. Sayangnya, proses pembentukan talenta tersebut kadang terhambat oleh banyak faktor (antara lain dinamika tim yang terlalu besar) yang berdampak pada kualitas pekerjaan.

 

Beberapa firma mengambil pendekatan nonkonvensional di mana komposisi tim sangat ramping dan dikepalai oleh seseorang yang belum memiliki kemampuan, kedewasaaan yang mumpuni maupun persiapan manajerial yang cukup. Hasilnya, selain ketidakpuasan klien atas jasa hukum yang diharapkan dari seorang senior associate, perkembangan junior associate dan mid associate pun terhambat karena minimnya intervensi dari partner yang seharusnya hadir menjembatani gap yang tidak disadari tersebut.

 

Pengalaman associates di summA Law Firm (summA) dapat dijadikan salah satu rujukan untuk menjawab pertanyaan ini: apakah proses menjadi transaction counsel memang harus tunduk pada suatu sistem hierarki yang mensyaratkan perkembangan secara bertahap? Atau justru associates harus dilimpahkan tanggung jawab yang besar sejak awal kariernya?

 

Perspektif Perintis

Setelah menyelesaikan studinya, Marvelo Boekan memilih bergabung dengan summA Law Firm yang relatif baru berdiri ketimbang melamar kembali ke firma hukum internasional tempatnya dulu menjalankan program magang. Keputusannya telah dipertimbangkan dan diambil dengan penuh perhitungan yang sadar. “Menjadi salah satu associate perintis berarti memiliki akses bekerja langsung dengan partner sejak hari pertama. Saya bekerja dengan praktisi yang telah memiliki reputasi ternama, tetapi masih jauh dari zona nyaman mereka, sehingga partners mendedikasikan dirinya untuk kantor yang mereka bangun dengan ambisi yang besar. Itu yang saya cari, saya ingin menjadi bagian dari ambisi tersebut,” ujarnya.

 

Selama di summA, Marvelo terlibat dalam siklus transaksi lintas industri dari ujung ke ujung: penyusunan quotation, drafting dokumen, pendampingan negosiasi, penandatanganan dan pemantauan pemenuhan syarat pendahuluan, serta kewajiban pascaclosing. Peranannya tidak berhenti pada riset, tetapi juga ke dalam seluruh alur kerja transaksi itu sendiri.

 

Bagi Marvelo, pengawasan langsung dari partner di setiap tahap adalah pembeda yang nyata. Hasilnya, rasa kepemilikan (sense of ownership) atas transaksi terbentuk sejak awal. Seorang associate bukan sekadar mengerjakan satu bagian, tetapi juga memahami konteks; bukan sekadar mengeksekusi instruksi, tetapi juga menginternalisasi bagaimana suatu transaksi dibangun, dinegosiasikan, dan diselesaikan. Struktur seperti ini meminimalkan rantai delegasi yang di banyak firma, justru menjadi hambatan sebab pekerjaan yang seharusnya menjadi medan belajar associate justru berpindah ke senior associates yang belum tentu memiliki kapasitas yang cukup untuk memandu.

 

Independensi yang Terukur

Ungkapan senada juga datang dari Nurul Zamzami, associate yang sebelumnya berkarier di firma hukum internasional di Jakarta. Pada level mid associate, ia menemukan pergeseran cara peran associate didefinisikan dengan gamblang dalam transaksi.

 

“Di summA Law Firm, associate bukan semata tambahan lapisan dalam struktur hierarki, melainkan bagian dari mesin yang bekerja secara kolektif. Partner memberi instruksi yang jelas mengenai siapa mengerjakan apa dan setiap associate diberi ruang untuk berhadapan langsung dengan partner maupun pihak eksternal,” Nurul mengungkapkan.

 

Namun, bukan berarti associate akan dilepas untuk pasang badan sendirian. Kunci dari maksimalisasi keterlibatan associates adalah pembekalan dan instruksi yang jelas dari partner dalam transaksi, bukan mengandalkan sistem hierarki yang justru memungkinkan adanya distorsi informasi atau interpretasi yang mungkin disalahartikan karena kurangnya pengalaman pada personel tertentu dalam rantai komunikasi yang terlalu gemuk. 

 

Dalam praktiknya, dampak nyata dari pendekatan tersebut terasa pada hal-hal yang sangat konkret: siapa yang memimpin diskusi, siapa yang menjadi titik kontak utama bagi klien dan counterparty, serta siapa yang dipercaya mengambil posisi ketika situasi menuntut keputusan cepat. Eksposur seperti ini, menurut pengamatannya, jarang ditemui di struktur yang lebih hierarkis, di mana lapisan birokrasi kerap menjadi penjeda. summA mendefinisikan pendekatan ini sebagai pendekatan independensi yang terukur.

 

Bukan Sekadar Jalur Cepat

Kombinasi kedalaman keterlibatan dan keluasan eksposur ini tidak dirancang untuk mempercepat proses pembelajaran semata. Tujuannya lebih mendasar: membentuk skill set yang utuh sejak awal, rasa kepemilikan (sense of ownership) yang kuat, insting komersial yang terasah, keberanian mengambil posisi ketika diperlukan dan pemahaman holistik mengenai bagaimana transaksi berjalan dari awal hingga akhir.

 

“Partner selalu hadir di setiap transaksi dalam konteks menjaga ritme transaksi, memberikan ruang bagi associates untuk berdiskusi atau sekadar mengecek kesiapan kami sebelum memimpin suatu rapat atau mengirimkan suatu produk. Dalam banyak kesempatan, associates mendapatkan panggung yang proporsional dengan perannya dalam suatu transaksi, menjadikan setiap associates merasa terlibat dan memang secara nyata dilibatkan dalam alur transaksi,” kata Marvelo.

 

Peran associates, dalam kerangka seperti itu, bukan hanya support function atau pelaksana riset, melainkan bagian dari value creation di dalam transaksi itu sendiri. Ekspektasi atas associates bergeser dari kapasitas teknis ke kapasitas profesional untuk dapat hadir di hadapan klien dan menangani setiap engagement yang memberikan klien suatu pengalaman interaksi yang mengesankan, sehingga akan meninggalkan kesan positif yang membuat klien ingin bekerja sama kembali.

 

Kesan tersebut merupakan buah dari output pekerjaan yang dihasilkan dari suatu dedikasi penuh baik oleh partner maupun associate yang dilibatkan. Bagi associates, adopsi atas pendekatan independensi terukur telah berkontribusi signifikan dalam membangun kepercayaan diri mereka secara profesional. Reputasi partner di summAyang secara konsisten menunjukkan peranan aktif dalam transaksi memberikan tempat bagi summA dalam spektrum transaksi yang biasanya hanya diisi dengan firma hukum terbesar dan firma hukum afiliasi internasional yang ada di Indonesia.

 

“Banyak transaksi yang kami jalankan di summA mensyaratkan kemampuan untuk mengorganisasi para pihak dalam transaksi. Ekosistem di summA Law Firm mendorong budaya memberikan tanggapan secara tepat waktu meskipun hanya bersifat konfirmasi penerimaan instruksi dari klien. Hal ini selalu ditekankan oleh setiap partner untuk semakin melekatkan rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap transaksi yang juga melatih kemampuan manajerial yang tentunya tidak dapat dikembangkan tanpa visibility terhadap alur transaksi dengan pembekalan yang tepat,” tutup Nurul.    

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan SummA Law Firm.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info