Mendorong Implementasi Aset Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit
Terbaru

Mendorong Implementasi Aset Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit

Agunan perlu dipertimbangkan. Sebab agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekraf yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah. Sebab dengan begitu, industri perbankan bakal mengejar untuk memberikan pembiayaan.

“Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, suatu produk ekraf sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24/2022 yang terdiri dari dua syarat. Pertama, tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian sudah dikelola secara baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain. Kedua, komersialisasinya oleh diri sendiri.

Sandiaga memaparkan perkembangan Ekraf di periode 2021 dengan 17 subsektor yang ada. Menurutnya, kontribusi ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika dan Korea, dengan subsektor produk unggulannya adalah fashion, kuliner dan kriya.

“Jadi, dengan adanya PP Ekraf ini menjadi harapan dan mudah-mudahan di hari ini kita dapat membuka peluang pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, berbasis Kekayaan Intelektual,” katanya.

Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, bahwa PP  24/2022 sedianya merupakan jawaban dan keseriusan pemerintah untuk dapat membangkitkan kembali ekonomi kreatif dengan mendorong 3 “si”. Yaitu inovasi, adaptasi, dan kolaborasi, dengan bentuk 3 G. Yaitu Gerak cepat (Gercep), Gerak bersama (Geber), dan Garap semua potensi online (Gaspol)

Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya. OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat PP 24/2022.

Tags:

Berita Terkait