Mendorong Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS
Terbaru

Mendorong Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS

Diusulkan dapat dimasukkan diantara Pasal 59 dan Pasal 60 RUU TPKS. Mekanisme victim trust fund perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Skema ini adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN, namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajak untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual. Tanpa victim trust fund, beberapa mekanisme sulit untuk dilakukan, misalnya dana abadi ataupun penyaluran kompensasi cepat.

Dengan hanya bergantung pada APBN, sistem pemulihan korban seringkali terkendala. Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp7 miliar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp1,3 miliar.

“Yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban itu malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan yaitu hanya di angka sekitar Rp101 juta,” ungkapnya.

Dalam Pasal 23 DIM pemerintah, secara progresif pemerintah memperkenalkan mekanisme kompensasi yang dapat diberikan kepada korban jika pelaku tidak dapat membayarkan restitusi. “Hal ini progresif untuk dimasukkan,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal mempercepat pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Berdasarkan jadwal yang telah dibuat tim Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg, target pengesahan RUU TPKS menjadi UU pada April mendatang.

“Mudah-mudahan RUU ini sebelum masa reses ini sudah kita sahkan (jadi UU, red). Jadi kalau kita lihat jadwal Rapat Panja, 5 April di Baleg ini RUU kita harapkan bisa selesai,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Tags:

Berita Terkait