Mendorong Perlunya Payung Hukum Investasi Digital
Terbaru

Mendorong Perlunya Payung Hukum Investasi Digital

Agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi bodong.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Belum adanya aturan yang khusus mengatur investasi berbasis digital berujung maraknya berbagai kasus investasi ilegal yang makin masif. Perlu perhatian khusus bersama antara DPR, pemerintah, dan penegak hukum dalam mengatasi persoalan investasi ilegal berbasis digital. Karenanya diperlukan payung hukum setingkat UU yang khusus mengatur investasi berbasis digital.

“Oleh karenanya mendukung agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Dengan begitu, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani melalui keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Puan melihat banyaknya praktik penipuan dengan modus investasi ilegal perlu penanganan khusus. Apalagi laporan terhadap kasus investasi ilegal terus merangkak naik dalam waktu relatif singkat. Baginya, perlunya upaya khusus dalam menangani praktik investasi ilegal dan dibarengi dengan adanya payung hukum khusus investasi berbasis digital.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp35 triliun. Puan menilai jika tidak ada intervensi yang serius, investasi ilegal akan terus menjamur di Indonesia. Realita di lapangan aduan transaksi ilegal beragam. Mulai transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

Baca:

Ironisnya, korban dari investasi ilegal jumlahnya tak sedikit. Oleh karena itu, bila ada payung hukum khusus investasi berbasis digital, masyarakat bakal lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi. Menurutnya, penting digencarkannya program-program literasi keuangan berbasis digital kepada masyarakat.

“Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:

Berita Terkait