Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan perubahan standar kelulusan mahasiswa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan oleh Mendikbud bersamaan dengan program Merdeka Belajar episode ke-26.
Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
Pilihan tugas akhir tersebut dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir sejenis lainnya yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok. Dalam artian lain, skripsi bukan satu-satunya pilihan wajib tugas akhir bagi mahasiswa untuk bisa lulus dari perguruan tinggi.
Dikutip dalam kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa (29/8) lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan bahwa penambahan pilihan tugas akhir dikarenakan mempertimbangkan berbagai macam program studi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.
Nadiem juga mengatakan, jika salah satu program studi sudah menerapkan kurikulum project-based learning atau berbasis proyek, maka tugas akhir dapat dihapuskan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan selama kepada program studi dapat meyakinkan Badan Akreditasi bahwa tugas akhir tidak lagi dibutuhkan.
“Kami memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala program studi, dekan, dan kepala departemen,” kata Nadiem.
Saat ini kurikulum yang mirip dengan project-based learning baru ditemui pada program vokasi yang menunjukkan kompetensinya dengan cara memperlihatkan keterampilan teknis. Sehingga, jika program vokasi diwajibkan membuat skripsi maka hal tersebut tidak tepat karena kompetensi program vokasi adalah di bidang yang teknis.
Kemudian, Permendikbudristek tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa program magister dan program doktor. Mahasiswa S2 dan S3 tersebut masih wajib diberlakukan tugas akhir, tetapi tidak wajib menerbitkan jurnal.
Sebelum Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 diterbitkan, mahasiswa S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa S3 wajib menerbitkan jurnal internasional bereputasi.
Berikut isi lengkap Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Standar kompetensi lulusan dalam Permendikbudristek tersebut tertuang dalam Pasal 18 hingga Pasal 20.
Pasal 18: program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
- Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok, ayau
- Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Pasal 19:
- Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 SKS sampai 72 SKS yang dirancang dengan masa tempuh kurikulum 3 semester sampai dengan 4 semester.
- Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proye, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal 20:
Pada program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang 6 semester yang terdiri atas
- 2 semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan
- 4 semester penelitian
- Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
- Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk akhir lainnya yang sejenis.
















