Menelan Banyak Korban, UU ITE Mendesak Direvisi
Utama

Menelan Banyak Korban, UU ITE Mendesak Direvisi

Terdapat masyarakat yang seharusnya menjadi korban, namun harus menjadi tersangka karena menyampaikan keluhan atau pendapatnya di media sosial.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyampaikan terdapat banyak korban kriminalisasi masyarakat atas UU ITE. Kondisi tersebut menandakan UU ITE harus segera direvisi agar tidak bermunculan kasus-kasus lainnya.

Dia juga menyampaikan permasalahan UU ITE dalam ruang lingkup kebebasan berkespresi tidak dapat dipidana. Bahkan, Anam mengatakan permsalahan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana. “UU ITE harus direvisi. Kalau ruang berekspresi itu tidak bisa pidana, tidak usah ke polisi. Kalau disinggungkan nama baik orang maka digugat dalam keperdataan,” jelas Anam.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari juga menyayangkan lambatnya proses revisi UU ITE oleh pemerintah. Padahal, permasalahan UU ITE telah banyak mengkriminalisasikan masyarakat yang tidak bermasalah.

“Saya harus akui bangsa ini atau elit-elitnya sering menyangkal realita bahwa penerapan UU ITE bermasalah dan semua orang tidak hanya yang jahat bisa dipidana. Tapi, banyak yang deny (menyangkal) tidak seperti itu dan bilangnya ini kasuistis hanya 1 atau 2 kasus. Sekarang bolanya ada di pemerintah dan posisinya kalau direvisi ini status usulan pemerintah,” jelas Taufik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti banyak warga masyarakat yang saling melaporkan dengan menggunakan aturan hukum tersebut. Kondisi ini dianggap menimbulkan ketidakstabilan sosial di masyarakat. Dia mendorong agar penyelesaian pelaporan atas UU ITE tersebut dilakukan secara adil oleh penegak hukum.

“Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021.

Tags:

Berita Terkait