Sayangnya, sumber dana hadiah itu berasal dari dana dekonsentrasi yang disisihkan pejabat DKP itu dan disetorkan kepada Andin. Penyisihan ini dilakukan atas himbauan Andin ketika Rapat Pimpinan (Rapim) DKP dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 2002. Himbauan Andin itu berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp15,964 miliar.
Rencananya, dana itu akan disimpan dan dikelola untuk membiayai kegiatan DKP yang tidak diakomodir APBN, seperti bantuan bencana alam untuk para nelayan dan kegiatan operasional menteri. Faktanya penggunaan dana itu meleset dari rencana semula. Tidak hanya mendanai bantuan sosial nelayan, dana itu justru mengalir ke parpol, tim kampanye capres 2004, pembayaran THR pegawai DKP, bahkan untuk mendanai biaya perjalanan haji menteri DKP ketika itu, Rokhmin Dahuri.
Majelis berpendapat, dana ini bisa terkumpul karena Andin berkedudukan sebagai Sekjen DKP. Terdakwa karena jabatan dan kewenangan serta kekuasaan sebagai sekjen telah menerima dana dekonsentrasi sebesar Rp.15,964 miliar, tutur hakim Sofialfi.
Namun majelis menegaskan Andin tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana ini, melainkan bersama dengan Rokhmin. Pasalnya, Rokhmin-lah yang punya ide awal untuk mengumpulkan dana non budgeter. Atas usulan Rokhmin, baru kemudian Andin memberikan himbauan. Menurut majelis, usulan Rokhmin hanya sebagai trigger untuk Andin, sehingga Andin yang dituduh sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Andin sendiri menampik bahwa ia menerima hadiah. Pemberian THR hal yang biasa dilakukan, tegasnya. Apalagi pemberian THR ini tidak saja mengalir ke dirinya, tapi juga pegawai DKP lain. Pemberian THR ini saya penuhi atas permintaan dari salah satu kepala biro, jelasnya. Andin khawatir, jika tidak dipenuhi, pegawainya akan memakai ‘jalan pintas' untuk mencari THR.
Selain itu, Andin juga menuturkan bahwa uang US $ 1.000 bukan hadiah tapi pinjaman sebagaimana tercatat dalam buku kas dana non budgeter DKP. itu bukan atas permintaan saya, tegasnya. Namun demikian, andai saja diputuskan sebagai pinjaman Andin bersedia mengembalikan uang tersebut.
Sementara Marthen Pongrekun, penasihat hukum Andin, menegaskan bahwa kalau THR dikualifisir sebagai hadiah, maka seluruh pegawai DKP yang menerima hadiah itu juga harus dihukum. Kalau itu dianggap sebagai suap, terangnya saat ditemui usai persidangan.
Marthen juga tidak setuju jika Andin dikualifisir sebagai pelaku utama. Andin hanya pelaksana perintah pimpinan (Rokhmin), tegasnya. Andin dan penasihat hukumnya akan melawan putusan majelis hakim melalui upaya banding. Kalau putusannya adil, saya tidak akan banding, tegas Andin menggebu-gebu.
JPU sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kita harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk menyatakan sikap, jelas JPU Tumpak Simanjuntak.
Sudah tepat?
Menanggapi putusan majelis hakim, Marwan Mas, Akademisi Universitas 45 Makassar menyatakan penerapan Pasal 11 sudah tepat. Yang saya lihat pemberiannya kepada orang, jelasnya. Karena pengumpulan dana non budgeter tidak bisa ‘dijaring'. Apalagi tidak diatur dalam UU Korupsi. Ini bukan kewenangan KPK, jelasnya.
Menurut Marwan, jika KPK menduga pengumpulan dana non bugeter merupakan tindak pidana seherusnya hasil penyidikannya diserahkan ke kepolisian. Supaya pengumpulan dana ini ada sanksi hukumnya, tambahnya.
Marwan menuturkan penentuan siapa pelakuk dan turut serta tidak menjadi soal. Karena tidak mempengaruhi hukuman, ancaman hukumannya sama, tegasnya. Ia menegaskan Andin memang sebagai pelaku karena ia yang mengumpulkan uang. Sementara Rokhmin sebagai orang yang membujuk melakukan.
Pelaku utama kasus pengumpulan dana non budgeter DKP terkuak. Majelis hakim sudah ‘ketok palu' dalam kasus ini. Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (26/6) di Pengadilan Tipikor, Andin H. Taryoto, Sekjen DKP ditetapkan sebagai pleger alias pelaku [utama]. Hanya saja sebagai ‘otak' dalam kasus ini, Andin cuma dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim pimpinan Masrurdin Chaniago ini, tidak menjelaskan alasan rendahnya hukuman yang dijatuhkan. Putusan hanya menyebutkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan masih punya tanggungan keluarga. Sementara, itu adalah alasan standar yang biasa diterapkan pada terdakwa lain.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hanya menegaskan bahwa Andin telah terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHP. Majelis memilih untuk membidik Andin dengan dakwaan kedua ini secara langsung. Karena dakwaan bersifat alternatif, majelis akan langsung membuktikan dakwaan kedua, tutur Masrurdin.
UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
|
Menurut majelis, pria lulusan Iowa State University itu telah terbukti menerima hadiah dari para Eselon I, II dan Kepala Dinas DKP. Hadiah itu berupa uang sejumlah Rp15 juta sebagai THR, ditambah US $ 1.000 untuk uang saku ke Roma.
















