Mengenal Cyber Law dan Aturannya
Terbaru

Mengenal Cyber Law dan Aturannya

Setiap negara yang memfasilitasi kehidupan bernegara dengan penggunaan sistem elektronik dan internet yang maju, secara tidak langsung perkembangan cyber law di dalamnya turut maju.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Undang-undang yang mengatur mengenai Teknologi Informasi ini di antaranya:

1. UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet

Cyber law atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang mengupas secara jelas aturan bermain di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.

Secara garis besar terdapat lima pembahasan cyber law di setiap negara, yaitu:

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet, dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2. Online transaction yang meliputi penawaran, jual beli, pembayaran hingga pengiriman barang melalui internet.

3. Right in electronic information, mengenai hak cipra dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.

4. Regulation information content, perangkat hukum yang mengatur sejauh mana konten yang dialirkan melalui internet.

5. Regulation online contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, restriksi ekspor-impor kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Tags:

Berita Terkait