Mengenal Delik Pencemaran Nama Baik yang “Mengintai” di Sosial Media
Terbaru

Mengenal Delik Pencemaran Nama Baik yang “Mengintai” di Sosial Media

Pencemaran nama baik yang terjadi secara langsung maupun melalui internet merupakan delik aduan. Keduanya sama, dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pencemaran nama baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal sebagai penghinaan. Banyaknya pengguna internet di berbagai laman media sosial memberi akses penuh bagi pengguna untuk bebas dan saling berbagi pemikiran, berkomentar hingga pemfitnahan.

Kasus yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini adalah perseteruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fathia Maulidiyanti.

Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut dilandaskan karena konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut Luhut Binsar Pandjaitan memiliki beberapa bisnis tambang di Papua.

Baca Juga:

Terlepas dari kasus di atas, pencemaran nama baik yang terjadi secara langsung maupun melalui internet merupakan delik aduan. Keduanya sama, dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Jika peristiwa tersebut telah melebihi waktu enam bulan, maka kasus pencemaran nama baik yang terjadi secara langsung maupun melalui internet tidak bisa dilakukan penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait