Penasihat Hukum: Ada 3 Kejanggalan Penyidikan Haris-Fatia
Terbaru

Penasihat Hukum: Ada 3 Kejanggalan Penyidikan Haris-Fatia

Yakni penerapan pasal tidak memenuhi unsur pidana; melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE; dan bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu buntut dari laporan polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan melalui surat No:B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan No: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. Pemberitahuan status sebagai tersangka disampaikan pada keduanya pada Jumat (18/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

Julius menjelaskan laporan yang dilakukan Luhut itu berawal dari diskusi yang dimuat dalam kanal video Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!.” Materi yang dibeberkan dalam video tersebut merupakan hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil bertema “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.”

Video tersebut mengungkap fakta penting pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Padahal itu dilarang dalam asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Kasus yang menimpa Haris-Fatia menunjukan risiko mengungkap fakta bisa berujung pidana sekalipun fakta yang diungkap itu memiliki bukti yang solid.

“Sejak awal, kami menilai kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan,” kata Julius sebagaimana dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Baca:

Julius menyebut sedikitnya ada 3 kejanggalan dalam proses penyidikan. Pertama, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana. Kedua, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Tags:

Berita Terkait