Penasihat Hukum: Ada 3 Kejanggalan Penyidikan Haris-Fatia
Terbaru

Penasihat Hukum: Ada 3 Kejanggalan Penyidikan Haris-Fatia

Yakni penerapan pasal tidak memenuhi unsur pidana; melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE; dan bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Menurut Julius, penetapan tersangka ini harus diuji secara hukum, sehingga penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan pembungkaman tidak dibiarkan terus berulang oleh pihak yang berkuasa. “Sebagaimana janji jabatan, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan,” kritiknya.

Mempertimbangkan praperadilan

Soal langkah yang akan dilakukan ke depan untuk menghadapi penetapan tersangka itu, Julius mengatakan sampai saat ini masih dalam pembahasan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya pernah menjemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa (Selasa (18/1/2022) lalu. Langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena penyidik menilai alasan yang diberikan untuk tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya adalah tidak wajar.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut pihak kepolisian pun melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan. "Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. "Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Auliansyah.

Tags:

Berita Terkait