Mengenal 'Immigration Law Firm' di Indonesia
Utama

Mengenal 'Immigration Law Firm' di Indonesia

Firma hukum yang melabeli kantornya dengan area praktik keimigrasian nampaknya tidak terlalu sering terdengar bila dibandingan bidang lain seperti litigasi dan non litigasi (korporasi). Namun dengan regulasi seputar imigrasi yang kian kompleks, eksistensi immigration lawyer menjadi prospek yang cukup menarik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Murzal & Partners (MNP) Jufrian Murzal. Foto: FKF
Managing Partner Murzal & Partners (MNP) Jufrian Murzal. Foto: FKF

Terdapat berbagai spesialisasi yang diusung firma hukum dalam menyajikan layanan hukum kantornya. Mungkin litigasi dan non litigasi (korporasi) menjadi area praktik yang sudah sering terdengar di kalangan lawyer tanah air. Namun, nyatanya bidang keahlian seorang lawyer terbuka sangat luas dan beragam, termasuk yang mungkin masih tergolong jarang didengar di Indonesia adalah penyajian jasa hukum di bidang keimigrasian.

“Saya tahu law firm besar di luar sana (pada berbagai negara) itu ada yang khusus menjadi immigration law firm. Itu yang menjadikan firma saya lahir, dan di Indonesia sepertinya belum ada yang khusus seperti ini. Jadi memang kita mencoba untuk mempelopori immigration law firm,” ujar Managing Partner Murzal & Partners (MNP) Jufrian Murzal ketika dijumpai Tim Hukumonline di kantornya, Selasa (16/7/2024).

Hukumonline.com

Managing Partner Murzal & Partners (MNP) Jufrian Murzal (tengah, berkemeja putih) saat menerima kunjungan Tim Hukumonline.

Baca Juga:

Namun, diakuinya dalam perjalanannya, ternyata klien-klien tetap memerlukan jasa hukum di bidang korporasi. Dengan begitu, mulai dari immigration law firm, berakhir dengan tetap menyediakan layanan hukum bidang korporasi di kantornya. “Kita memberikan legal opinion, kita juga eksekusi dan memberi layanan retainer ke perusahaan-perusahaan asing untuk keimigrasian itu sendiri,” kata dia.

Lingkup layanan hukum yang disajikan sebagai firma hukum yang memiliki area praktik keimigrasian adalah pengurusan Izin Kerja & Izin Tinggal Terbatas; Imigrasi Pemerintah ke Pemerintah; Digital Nomad/Second Home Visa; Immigration Advisory; Overstay Assistance; Vessel Stay Permit; Naturalisasi; Exit Permit Only & Exit Re-entry Permit; Visa Panggilan; sampai dengan Konversi Visa.

“Mengurus masalah keimigrasian itu mungkin identik dengan agent, padahal (dari sisi regulasinya) kompleks sekali dan harus hati-hati. Tantangannya adalah kita memberi tahu kalau imigrasi juga sektor yang sangat krusial, bahkan untuk IKN (Ibu Kota Nusantara) sendiri mengeluarkan aturan untuk foreign workers dan investment. Kalau dulu tidak boleh masuk ke Indonesia kerja tanpa sponsor, sekarang sudah dibolehkan karena mereka fokusnya ke investment,” terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info