Mengenal Law Firm Berlabel 'Konsultan HAM'
Utama

Mengenal Law Firm Berlabel 'Konsultan HAM'

Konsultan HAM bertugas membantu klien dalam menuntaskan perselisihan atau sengketa dengan perspektif HAM. Sayangnya, belum begitu banyak advokat atau kantor hukum yang memiliki spesialisasi penanganan kasus berdimensi hak asasi manusia (HAM).

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founder sekaligus Managing Partner Husendro Group, Husendro saat ditemui Tim Hukumonline di kantornya, Selasa (28/5/2024). Foto: FKF
Founder sekaligus Managing Partner Husendro Group, Husendro saat ditemui Tim Hukumonline di kantornya, Selasa (28/5/2024). Foto: FKF

Terdapat berbagai area praktik yang bisa digeluti kalangan advokat profesional. Misalnya, membuat label seperti ahli di bidang “Konsultan Hukum Pasar Modal”, “Konsultan Hak Kekayaan Intelektual”, “Konsultan Hukum Pajak”, dan lain sebagainya. Ini hal yang lumrah dilihat pada plang-plang ragam kantor hukum. Tapi, menariknya terdapat praktisi yang mengusung predikat “Konsultan Hak Asasi Manusia (HAM)” dalam label pemberian jasa hukum mereka.

“Waktu saya di Komnas HAM saya menjadi penyelidik senior hampir 9 tahun. Kasus-kasus berdimensi HAM itu ternyata meliputi berbagai aspek hukum: ada keperdataan, pidana, ketatanegaraan, administrasi, perburuhan, banyak sekali. Makanya orang HAM harus menguasai itu semua,” ujar Founder sekaligus Managing Partner Husendro Group, Husendro saat ditemui Hukumonline di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:

Secara garis besar, konsultan HAM bertugas membantu klien dalam menuntaskan perselisihan atau sengketa dengan perspektif HAM. Namun, dia menyayangkan sejumlah advokat tanah air tidak memahami dimensi hak asasi manusia dalam memberikan layanan hukum kepada klien-kliennya. Kebanyakan pendekatan yang dilakukan hanya berbasis hukum normatif dan mengesampingkan pendekatan hak asasi manusia. 

Ia mencontohkan dalam kasus sebuah perusahaan tambang yang hendak melakukan operasi penambangan di kawasan hutan yang ditempati dari generasi ke generasi oleh masyarakat setempat. Tentu hal ini dapat memicu bentrok/konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat. Menurutnya, bila perselisihan yang terjadi terus dituntaskan “secara hukum” yang kaku, hanya akan berakhir dengan masyarakat yang selalu kalah, terlepas faktanya mereka sudah menggantungkan hidup di wilayah tersebut sejak dahulu.

“Yang terjadi apa? Diserbu sama masyarakat. Lalu bagaimana? Di situlah peran hak asasi manusia, dan itu kurang dimainkan oleh law firm (di Indonesia). Di bisnis ada yang namanya UN Global Compact, itu adalah bagaimana investasi tidak boleh memiskinkan tapi harus lebih memakmurkan masyarakat sekitar. Buat apa usaha, tapi berantem terus?”

Mantan Senior Investigator Komisioner Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI itu menilai sampai sekarang masih banyak lulusan Sarjana Hukum yang sebatas terpaku pada mindset legal positivism. Sampai-sampai menutup mata terhadap fakta di lapangan dan cenderung enggan melakukan pendekatan HAM atas kasus yang melibatkan pihak perusahaan dengan masyarakat sipil. Itulah yang mendorongannya berpraktik sebagai seorang konsultan HAM.

“Sayangnya, tidak banyak lawyer yang mengambil spesialis di bidang konsultan HAM. Tadinya saya mau dirikan Asosiasi Konsultan HAM, tapi tidak ada orangnya. Saya sudah bicara dengan Bang Ifdhal Kasim (Of Counsel Husendro Group yang merupakan mantan Ketua Komnas HAM, red) dan menyusun bukunya untuk sertifikasi lawyer HAM. Karena ada pemikiran orang, yang salah, mengira urusan HAM itu hanya urusan rakyat. Salah!” tegasnya.

3 Jenis Kasus

Nyatanya banyak sekali perusahaan besar yang memerlukan jasa hukum dari kalangan konsultan HAM. Setidaknya terdapat 3 jenis kasus yang paling sering diterima oleh Husendro dalam perjalanan panjang kariernya yakni sengketa tanah, konflik perburuhan, dan konflik lingkungan hidup. Dari ketiga masalah tersebut biasanya akan berkembang sampai ke ranah pidana.

Padahal, seperti diketahui betapa dunia bisnis kini tengah ramai menggalakkan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG). Isu seputar pendekatan HAM dalam berbisnis tentu sedikit kurang bersinggungan dengan poin sosial (social) dalam ESG yang menjadi standar atau pedoman yang digunakan perusahaan dalam menjalankan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. 

“Jadikanlah masyarakat sekitar ini pendukung kita, buatkan program. Ketimbang kita mengucurkan dana untuk pemadaman api yang bisa sampai ratusan miliar, mending kita kucurkan dana untuk masyarakat. Ngapain pidana, kalau bisa melakukan pendekatan secara HAM dalam menghadapi kasus. Tidak bisa kita katakan kepada masyarakat itu ‘Anda tidak memiliki legalitas hukum’ (atas tanah yang sudah dimiliki izinnya oleh perusahaan), kalau sampai kata-kata itu keluar, itu bisa jadi salah satu pemicu konflik.”

Dirinya berharap ke depan lebih banyak lagi advokat yang berpraktik dengan mengkhususkan diri sebagai seorang konsultan HAM. Berhubung banyak sekali perusahaan, khususnya perusahaan asing yang diharuskan untuk menerapkan kebijakan-kebijakan perusahaan yang berbasis HAM, membuat area praktik ini menjadi kebutuhan tersendiri.

Husendro mengungkapkan syarat utama menjadi seorang konsultan HAM adalah menjaga lisan dan tidak sembarangan dalam membuat pernyataan ketika menangani suatu kasus. “Karena kalau sampai omongan dia menyakiti masyarakat, sudah selesai (hanya memperkeruh konflik). Tantangan kita di dunia HAM, lawyer itu harus pintar tidak hanya di masalah litigasi dan corporate saja, tapi juga HAM, tapi masih jarang sekarang. Pengetahuan tentang HAM, alternative dispute resolution, penyelesaian konflik, itu semua penting (dikuasai).”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info