Mengenal POP Merek dan Tata Cara Penggunaannya
Terbaru

Mengenal POP Merek dan Tata Cara Penggunaannya

POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Foto: FNH
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Foto: FNH

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Adapun program unggulan DJKI untuk meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual tahun depan salah satunya adalah peluncuran persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) Merek. 

POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali pada 30 Oktober 2022.

“Mendukung tahun merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner POP Merek, melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit,” ujar Yasonna.

Baca Juga:

POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi.

“Ketiganya dapat dilakukan secara otomatisasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Adel Candra selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek saat ditemui di kantor DJKI pada Senin (12/12).

Pelayanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan kurang lebih sepuluh menit. Nah, langkah apa saja yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi POP Merek?

POP Jangka Waktu Perlindungan Merek

Layanan ini digunakan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun dan ingin menggunakan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dapat mulai dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.

“Perpanjangan perlindungan dilakukan semakin mudah dengan otomatis tanpa melibatkan petugas pemeriksa dengan melampirkan data dan dokumen yang lengkap,” kata Adel.

Persyaratan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek adalah dengan melampirkan:

  1. Etiket/Label Merek
  2. Sertifikat Merek
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat pada Merek (dgip.go.id)
  5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
  6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  2. Masukkan Data Pemohon
  3. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  4. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  5. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  6. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  7. Klik ‘Selesai’

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah sebagai berikut: jangka waktu perlindungan merek dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, yaitu sebesar Rp.1.000.000/kelas

Jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek sebesar Rp.2.000.000/kelas.

POP Lisensi Merek

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.  Lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.

“Manfaat dari pencatatan lisensi agar merek yang dilisensikan kepada penerima masih dilindungi dan tercatat oleh pemberi merek sehingga kedua belah pihak terlindungi oleh hukum,” tambah Adel.

Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen antara lain:

  1. Bukti Perjanjian Lisensi
  2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
  3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
  4. Sertifikat Merek
  5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (surat dapat diunduh pada Merek (dgip.go.id)
  7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi.

Setelah melengkapi semua dokumen di atas pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. Masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Sementara biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.1.000.000/permohonan.

POP Resmi Merek

Petikan adalah salinan dari sertifikat merek pemohon yang telah mengajukan dan disetujui merek. Petikan dapat digunakan sebagai pengganti jika sertifikat asli hilang.

“Petikan resmi adalah informasi atau keterangan yang berisikan informasi resmi yang sama seperti sertifikat yang dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kebutuhan,” pungkas Adel.

Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.300.000/permohonan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id.

Tags:

Berita Terkait