Suprastruktur politik merupakan komponen dalam sistem politik pada sebuah negara yang merupakan wujud politik secara formal yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Suprastruktur politik kerap disebut mesin politik resmi atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suprastruktur politik berperan sebagai pusat kekuasaan formal negara yang berwenang dalam mengelola kehidupan politik rakyat pada sektor infrastruktur negara. Sistem politik bekerja dalam situasi dinamis dan saling mempengaruhi dengan sistem lainnya seperti sistem budaya, ekonomi dan lain sebagainya.
Baca Juga:
- Alasan KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz
- Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia
- Lulusan Sarjana Hukum Bisa Masukan Ini ke dalam Curriculum Vitae
Suprastruktur politik yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Suprastruktur politik terdiri dari Lembaga Tinggi Negara, yaitu:
1. Presiden
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
4. Mahkamah Konstitusi (MK)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga Independen Negara, yaitu:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
3. Komisi Perempuan
Lembaga Legislatif, yaitu:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II
Lembaga setingkat kementerian:
1. Kementerian
2. Dirjen
3. Lembaga
4. Direktorat
5. Dinas
6. Kecamatan
7. Kelurahan
Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:
1. Bendungan/pintu air
Lembaga Partai Politik, yaitu:
1. Parpol yang sudah menjadi anggota legislatif
Dalam terminologi ilmu politik, struktur politik berarti sebuah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan. Struktur bangunan atau kerangka politik tersebut merupakan suatu komponen dalam sistem politik.
Di Indonesia, lembaga-lembaga tinggi negara memiliki dasar hukum pembentukannya yaitu UUD 1945, dalam artian hal tersebut memiliki legitimasi yang diatur oleh konstitusi negara. Lembaga tertinggi negara tersebut dikategorikan ke dalam komponen-komponen, yaitu komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Setiap komponen memiliki masing-masing fungsi. Komponen legislatif berfungsi membuat undang-undang, komponen eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan komponen yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya.
Komponen legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD, komponen eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan komponen yudikatif terdiri dari BPK, MA, MK dan KY. Lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia tersebut yang akan mengatur kehidupan politik rakyat serta sebagai pembuat keputusan dan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan umum.