Mengenal Suprastruktur Politik Indonesia
Terbaru

Mengenal Suprastruktur Politik Indonesia

Suprastruktur politik yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kehidupan negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Suprastruktur politik merupakan komponen dalam sistem politik pada sebuah negara yang merupakan wujud politik secara formal yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Suprastruktur politik kerap disebut mesin politik resmi atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Suprastruktur politik berperan sebagai pusat kekuasaan formal negara yang berwenang dalam mengelola kehidupan politik rakyat pada sektor infrastruktur negara. Sistem politik bekerja dalam situasi dinamis dan saling mempengaruhi dengan sistem lainnya seperti sistem budaya, ekonomi dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Suprastruktur politik yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Suprastruktur politik terdiri dari Lembaga Tinggi Negara, yaitu:

1. Presiden

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

4. Mahkamah Konstitusi (MK)

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Independen Negara, yaitu:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

3. Komisi Perempuan

Lembaga Legislatif, yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II

Lembaga setingkat kementerian:

1. Kementerian

2. Dirjen

3. Lembaga

4. Direktorat

5. Dinas

6. Kecamatan

7. Kelurahan

Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:

1.      Bendungan/pintu air

Lembaga Partai Politik, yaitu:

1.      Parpol yang sudah menjadi anggota legislatif

Dalam terminologi ilmu politik, struktur politik berarti sebuah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan. Struktur bangunan atau kerangka politik tersebut merupakan suatu komponen dalam sistem politik.

Di Indonesia, lembaga-lembaga tinggi negara memiliki dasar hukum pembentukannya yaitu UUD 1945, dalam artian hal tersebut memiliki legitimasi yang diatur oleh konstitusi negara. Lembaga tertinggi negara tersebut dikategorikan ke dalam komponen-komponen, yaitu komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Setiap komponen memiliki masing-masing fungsi. Komponen legislatif berfungsi membuat undang-undang, komponen eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan komponen yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya.

Komponen legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD, komponen eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan komponen yudikatif terdiri dari BPK, MA, MK dan KY. Lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia tersebut yang akan mengatur kehidupan politik rakyat serta sebagai pembuat keputusan dan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Tags:

Berita Terkait