Komitmen Melaksanakan Agenda Pemilu Sesuai Jadwal
Utama

Komitmen Melaksanakan Agenda Pemilu Sesuai Jadwal

Bukan malah memunculkan wacana-wacana yang menguras energi bangsa, tapi fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat dampak pandemi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang digaungkan 3 pimpinan partai politik masih terus menjadi diskursus di masyarakat. Pemerintah berkomitmen pada kesepakatan hasil rapat antara DPR, Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang hajatan demokrasi lima tahunan tetap digelar 14 Februari 2024. Tetapi, masih terdapat pihak yang mendorong agar dilakukan penundaan pemilu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pelaksanaan Pemilu mendatang digelar 14 Februari 2024. Karenanya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan hajatan besar demokrasi lima tahunan di Tanah Air.

Dia mengatakan pemilu menjadi sarana demokrasi yang berkualitas untuk menyuarakan kehendak rakyat. Sebagai pimpinan DPR, Puan bakal komitmen fokus mengawal semua tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai dari urusan anggaran, regulasi, dan persiapan teknis. Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan pemilu bakal berbeda situasinya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, banyak hambatan dan kendala yang perlu dievaluasi agar tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024. Dengan begitu, pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat digelar sesuai jadwal, aman, dan lancar. “Saya percaya dengan bergotong royong, kita dapat mewujudkan pemilu yang berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Puan Maharani, Rabu (16/3/2022).

Baca:

Berbeda dengan Puan, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 semestinya memang digelar sesuai jadwal. Tapi penundaan pelaksanaan pemilu dapat terjadi sepanjang mendapat dukungan kuat dari rakyat. Hanya saja perlu didahului dengan amendemen konstitusi.

“Kalau wacana ini mendapatkan dukungan rakyat kuat, maka cukup alasan bagi MPR menjalankan amendemen UUD Tahun 1945,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen.

Tags:

Berita Terkait