Mengenali Wewenang dan Fungsi MA
Terbaru

Mengenali Wewenang dan Fungsi MA

Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) dapat dikatakan merupakan lembaga negara tertua di Indonesia yang lahir pada 19 Agustus 1945. Atau MA lahir, dua hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, pada 17 Agustus 1945 silam. Namun, ada sebagian masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi dan wewenang MA secara utuh dan komprehensif.       

Secara normatif, MA merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

“Pengaturan tugas dan wewenang MA sudah diatur secar jelas dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Peradilan Umum. Tapi, ketiga UU itu, sudah beberapa kali diperbaharui,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi, Senin (18/10/2021).   

Misalnya, pengaturan keberadaan MA dapat ditemui dalam UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah pertama kali dengan UU No.5 Tahun 2004 dan kedua kali dengan UU No.3 Tahun 2009. Peran MA dapat ditemukan dalam Pasal 2 UU 14/1985 yang berbunyi:

“Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”

Dalam Penjelasan Umum UU 3/2009 disebutkan MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Kata lain, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Merujuk Pasal 28 UU 14/1985, pertama, MA berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi atas putusan-putusan peradilan di bawahnya terkait ada atau tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum (upaya hukum biasa). Sejak berlakunya sistem kamar di MA, kelembagaan kasasi ini juga berfungsi untuk menjaga kesatuan dan konsistensi setiap putusan pengadilan.      

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait