Inisiator Reformasi Hukum
Kiprah Greg di dunia hukum Indonesia diungkapkan oleh Dian Rositawati selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan LeIP. Dian mengaku baru mengenal Greg pada tahun 2000 silam dan kala itu dirinya sering mendengar kiprah Greg dalam mendorong berbagai inisiatif reformasi hukum.
Salah satu poin penting perjalanan karier Greg adalah tatkala kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), tempat Greg bekerja, pada tahun 1999 mengeluarkan dokumen penting yang menjadi fondasi reformasi kelembagaan hukum. Menurut Dian, dokumen yang berjudul “Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia” tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa reformasi hukum di Indonesia diprakarsai oleh para advokat brilian seperti Greg Churchill dan sang sahabat Mardjono Reksodiputro.
Selepas berpulang ke Tuhan YME, Greg meninggalkan banyak jejak pikiran dan warisan yang tersebar di banyak tempat. Dian menyebut Greg membidangi pembentukan pusat dokumentasi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) serta jaringan dokumentasi hukum dan informasi milik BPHN.
Tak hanya itu, Greg juga terlibat dalam reformasi hukum di bidang kepailitan, pembentukan pengadilan niaga dan pengadilan anti korupsi, penyusunan cetak biru peradilan dan juga menjadi penasihat di berbagai program reformasi hukum.
“Saat itu saya masih sangat muda dan baru pertama kalinya terlibat dalam gerakan reformasi hukum. Saya kadang-kadang hanya mengamati dari jauh dengan penuh rasa kagum tentang bagaimana Pak Greg dan para ahli hukum berdiskusi dan mereka kerap berkunjung di kantor saya di Puri Imperium, Kuningan pada saat itu,” kisah Dian.
Dian juga menilai Greg sebagai analisis hukum yang melewati ruang dan waktu. Pengalaman dan pengamatannya yang panjang dalam tata hukum Indonesia di tahun 1976 kemudian reformasi di tahun 1998 dan melewati reformasi kemudian melihat perkembangan hukum modern di masa kini mengajak para aktivis muda untuk menghargai sejarah dan pengalaman empiris sebagai suatu pendekatan penting dalam melihat hukum. Bahwa apa yang terjadi di masa kini tidak terlepas dari konteks dan apa yang kita alami di masa lalu.
Menurut Dita, Greg memiliki tulisan informatif dan dipublikasi pada tahun 1992 yang tidak banyak dikutip di dunia hukum. Tulisan berjudul “The Development of Legal Information Systems in Indonesia” menjelaskan bagaimana sumber-sumber hukum seperti putusan pengadilan, UU, dan risalah DPR sering tidak dapat diakses oleh pengacara dan bagaimana hal tersebut berdampak terhadap pekerjaan.
















