Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu
Terbaru

Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu

Bila ditelusuri secara mendalam bakal ditemukan banyak transaksi mencurigkan. PPATK menjadi keharusan membongkar transaksi tersebut dengan menyodorkan data ke aparat penegak hukum seperti KPK, agar tak lagi ada pegawai pajak yang melakukan penyelewenangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo.Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo.Foto: Istimewa

Informasi adanya transaksi mencurigakan dengan nilai triliunan rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buntut dari kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo di luar Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan. Tak tanggung-tanggung, transaksi mencurigakan mencapai angka Rp300 triliun berdasarkan 160 laporan sepanjang 2009 sampai 2023 dengan melibatkan 460 orang.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo  meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menjelaskan dan membongkar laporan tersebut. Serta mempertanggungjawabkan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi mesti segera melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap pegawai Kemenkeu yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga:

Selain itu, Kemenkeu sebagai instansi pemerintah yang mengatur dan mengelola keuangan negara mesti segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab kasus tersebut bakal berdampak besar ke masyarakat, salah satunya dapat memicu masyarakat enggan membayar pajak ataupun cukai. Pemerintah melalui Kemenkeu pun mesti memastikan transaksi tersebut tidak berdampak pada penerimaan negara yang tidak mencapai target.

“Dikarenakan sebelumnya pemerintah sudah mematok nilai belanja dengan jumlah tertentu,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III DPR Santoso, meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar mengendus dan membongkar secara utuh transaksi keuangan mencurigakan pegawai di  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dampak dari kekayaan aset yang tak wajar Rafael Alun Trisambodo yang notabene dipecat dari pegawai DJP Kemenkeu itu membuka potensi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di internal kementerian tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait