Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo
Utama

Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan hasil investigasi, Itjen Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers Kementerian Keuangan soal Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Rabu (8/3). Foto: Kemenkeu
Konferensi pers Kementerian Keuangan soal Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Rabu (8/3). Foto: Kemenkeu

Pejabat pajak non aktif Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan empat jenis fraud saat masih aktif bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atas pelanggaran tersebut, RAT dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3). “Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri Keuangan juga sudah menyetujui,” kata Awan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Itjen, Awan mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan fraud yang dilakukan RAT. Pertama, RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta biaya hidup pribadi dan harta yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan, kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Baca Juga:

Kedua, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya, dan keempat  terdapat indikasi informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Selanjutnya, Awan mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya juga menemukan bahwa terdapat kepemilikan RAT di beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini juga merupakan pihak terafiliasi.

“Jadi kami Itjen juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan terkait perusahaan-perusaahaan terafiliasi tersebut,” jelas Awan.

Tags:

Berita Terkait