Mengingatkan Kembali 5 Poin Instruksi Ketua MA bagi Aparatur Peradilan
Utama

Mengingatkan Kembali 5 Poin Instruksi Ketua MA bagi Aparatur Peradilan

Diantaranya terkait menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela; patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku; dan lain-lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Beberapa waktu belakangan, dunia peradilan seolah tergoncang oleh berbagai peristiwa yang menimpa beberapa hakim ataupun aparaturnya. Tak heran, atensi masyarakat lantas terarah kepada Mahkamah Agung (MA) RI sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mendapat mandat konstitusi.

Berbagai upaya telah dilakukan MA agar tetap bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan dengan menyatakan klarifikasinya terhadap sejumlah isu, menindak pihak yang tengah diproses hukum, dan lain-lain. Berkanaan dengan itu, Ketua MA kembali menegakkan instruksinya yang telah diterbitkan sejak 2022.

“Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung, saya menginstruksikan kepada seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk selalu melaksanakan hal-hal berikut,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. M. Syarifuddin, dalam video singkat yang diunggah Humas Mahkamah Agung RI di kanal YouTube resminya, Rabu (15/2/2023).

Terdapat 5 poin yang ditekankan Prof. Syarifuddin dalam instruksinya itu. Pertama, bagi warga MA maupun Badan Peradilan untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela. Hal ini berlaku baik itu di dalam atau di luar lingkungan kerja sekalipun. Mengingat perbuatan tercela itu dapat merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan.

Kedua, prinsip kejujuran dan kemandirian menjadi prinsip yang terus dipegang teguh oleh warga MA RI dan Badan Peradilan. Di samping juga menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan jabatan. Ketiga, berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Keempat, memberi contoh dan ketauladanan yang baik untuk lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat secara umum. Kelima, patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus tetap menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

“Demikian seruan ini saya sampaikan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua warga MA RI dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberi perlindungan kepada kita semua,” pungkas Hakim Agung yang juga Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Patut diketahui, sebelumnya Instruksi Ketua MA RI ini telah dikeluarkan sejak 2022 lalu. Bahkan, Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan telah diimbau untuk memutar audio Instruksi Ketua MA pada satuan kerjanya masing-masing. Seperti dilansir laman resmi MA, Jum'at (23/12/2022) lalu, pemutaran audio instruksi tersebut sekurang-kurangnya 2 kali dalam seminggu.

Tags:

Berita Terkait