Ketua Peradi SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba mengatakan biasanya Peradi SAI DPC Jakarta Selatan mengadakan UPA dalam satu tahun itu 2 sampai 3 kali. Namun, untuk tahun ini karena Covid-19 baru akan menggelar UPA yang sudah dibuka pendaftarannya hingga 31 Agustus 2020. Sedangkan pelaksanaan ujian profesi advokatnya dilaksanakan pada September 2020, tapi belum ditentukan tanggalnya.
“Kita akan mengadakan ujian profesi advokat secara langsung dengan memperhatikan kebijakan protokol kesehatan Covid-19. Hingga saat ini yang mendaftar ujian profesi advokat kurang lebih 50 orang, tetapi ini masih terus akan bertambah hingga 31 Agustus 2020,” kata Sahat, Selasa (25/8/2020).
Adapun persyaratan untuk mengikuti ujian profesi advokat ialah foto copy e-KTP; pas photo terbaru ukuran 4x6 background merah yang ditempelkan pada formulir pendaftaran; foto copy ijazah S-1 berlatar belakang pendidikan hukum (S.H.,S.H.I.,S.IK) yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan; menyerahkan bukti pembayaran ujian profesi advokat ke rekening Peradi SAI sebesar Rp2 juta.
Sementara Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas Tampubolon mengaku belum menentukan tanggal untuk melaksanakan ujian profesi advokat dalam waktu dekat ini. “Belum ada, nanti saya beritahu kalau sudah ditentukan tanggal pelaksanaan UPA,” kata Thomas kepada Hukumonline, Rabu (26/8/2020).
Namun, pada tahun ini, Peradi Fauzie telah melaksanakan ujian profesi advokat secara serentak sebelum terjadinya Covid-19 yang digelar secara serentak di 37 provinsi pada Sabtu (22/2/2020) lalu. Jumlah peserta ujian tercatat mencapai 4.884 orang dengan Jakarta menjadi wilayah peserta terbanyak. Ujian ini merupakan syarat bagi para sarjana hukum yang ingin menjadi advokat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Baca Juga: Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serempak di Berbagai Kota Indonesia)
Bagian Ujian Profesi Advokat Peradi RBA, Esterina Ruru mengatakan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya biasanya ujian profesi advokat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Namun, hingga sekarang FHUI belum bisa menyelenggarakan ujian profesi advokat terkendala pandemi Covid-19. "Nanti jika sudah ada akan diberitahu, tetapi untuk di daerah lainnya,” kata Esterina kepada Hukumonline, Selasa (25/8/2020).
Seperti diketahui, Peradi RBA sempat mengumumkan pengunduran waktu pelaksanaan ujian profesi advokat yang sedianya akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 April 2020. Namun karena wabah virus Covid-19 masih berlangsung, maka ujian profesi advokat akan dilaksanakan ketika keadaan Indonesia sudah kondusif. Hal ini tertuang dalam Surat Peradi RBA tertanggal 6 April 2020 perihal pengunduran waktu pelaksanaan ujian profesi advokat.
















