Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara
Utama

Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara

​​​​​​​Pinangki didakwa berlapis mulai dari suap, TPPU hingga pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pinangki Sirna Malasari (mengenakan rompi tahanan) saat dikawal petugas dari Kejaksaan Agung. Foto: RES
Pinangki Sirna Malasari (mengenakan rompi tahanan) saat dikawal petugas dari Kejaksaan Agung. Foto: RES

Pada Kamis, 17 September 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pinangki yang sebelumnya merupakan seorang jaksa diajukan sebagai Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tipikor dan TPPU. Menariknya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menerangkan sedikit duduk perkara yang akan didakwakan nanti.

Menurut Hari, awal perkara ini dimula sekira bulan November 2019, Pinangki selaku seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung bersama-sama dengan penasihat hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang swasta yang juga Politisi Partai Nasional Demokrat (sudah dipecat) Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Joko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pidana terhadap Joko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Pernyataan setuju dari Joko ini cukup menarik sebab tidak dijelaskan siapa pihak yang menawarkan atau memberi saran tentang pengurusan fatwa itu.

“Atas permintaan tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdr. Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Sdr. Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar AS$ 1 juta,” ujar Hari dalam keterangan persnya beberapa hari lalu. (Baca: Jaksa Pinangki Jadi "Pelengkap" Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra)

Uang tersebut ditujukan untuk Pinangki dan kepengurusan berkaitan dengan kepentingan perkara itu akan diserahkan kepada Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan dari Pinangki. Hal itu sesuai dengan proposal “Action Plan” yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra. Irfan Jaya sendiri sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan, Joko Tjandra juga disebut telah bersepakat untuk memberikan uang sejumlah AS$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Joko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar AS$500 ribu sebagai pembayaran muka 50% dari AS$1 juta yang dijanjikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait