Mengoreksi Sistematika Putusan Hakim
Kolom

Mengoreksi Sistematika Putusan Hakim

MK telah mengoreksi sistematika putusan dalam perkara pidana sehingga ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya berlaku pada pengadilan tingkat pertama, sedangkan pada tingkat banding, kasasi dan PK akan diatur tersendiri oleh MA.

Bacaan 2 Menit
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 103/PUU-XVI/2016 mengakhiri perbedaan pendapat dalam penerapan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP terhadap putusan perkara pidana pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali. Perbedaan pendapat tersebut menjadi bahan diskusi/perdebatan para praktisi maupun akademisi hukum karena menyangkut syarat sahnya suatu putusan, bahkan oleh sebagian pihak dijadikan alasan menolak pelaksanaan putusan hakim. Putusan merupakan mahkota hakim yang disusun secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun praktik peradilan dan isinya melandaskan pemikiran serta analisis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara. Putusan hakim menguraikan berbagai macam penafsiran hukum, bersifat konkrit, mengikat, dan  Sistematika putusan hakim dalam perkara pidana pada mulanya berpedoman pada format lama yang dibenarkan dalam praktik peradilan, selanjutnya putusan pidana pada Mahkamah Agung (MA) mengikuti sistematika dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) bagian 4 "Pembuktian dan Putusan" Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Adapun sistematika tersebut terdiri dari 7 kriteria yakni mulai dari identitas terdakwa, keputusan tentang kesalahan, requisitoir Jaksa Agung, hukuman bagi terdakwa yang bersalah beserta pasal-pasal, ongkos perkara, hari tanggal diputus beserta nama hakim, serta perintah menahan atau melepaskan. Setelah berlakunya KUHAP maka terhadap putusan perkara pidana mengikuti sistematika yang ada di dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan pengabaian terhadap ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j  mengakibatkan batalnya sebuah putusan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (2) KUHAP ( Putusan MK Nomor 69/PUU-X/2012 Jo Nomor 68/PUU-XI/2013). Satu hal yang pasti bahwa di dalam putusan hakim terdapat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang bermuatan filosofis bahwa keadilan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Ketentuan irah-irah tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap putusan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman "Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sedangkan pada putusan-putusan terdahulu tertulis "Atas Nama Keadilan".   Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 103/PUU-XVI/2016 mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon Joelbaner Hendrik Toendan dengan amar yang secara ringkas "menyatakan Pasal 197 ayat (1) KUHAP secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat tidak dimaknai surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat". Hal ini berarti frasa putusan pemidanaan ditambah kalimat  sehingga tidak berlaku bagi putusan tingkat banding, kasasi maupun PK.
Di dalam pertimbangan hukum, setidaknya terdapat 3 (tiga) elemen utama dikabulkannya permohonan uji materi tersebut yakni:
Pertimbangan hukum majelis MK saling berkaitan satu dengan lainnya ketika mendudukkan UUD 1945 sebagai batu uji terhadap ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. UU Kekuasaan Kehakiman jo. UU Pembentukan Peraturan. Sekalipun pada saat KUHAP diterbitkan tidak diatur secara khusus asas kejelasan tujuan dalam undang-undang namun doktrin menyatakan "suatu peraturan mestilah jelas tujuannya" agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, bahkan di dalam perjanjian ketika janji tidak jelas maka harus dirujuk pada maksud perjanjian itu dibuat. Adapun maksud ketentuan Pasal 197 ayat (1) dibuat, dapat ditinjau berdasarkan struktur bab di dalam KUHAP. Ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP berada pada Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan bagian keempat tentang pembuktian dan putusan sedangkan upaya hukum biasa yakni pemeriksaan tingkat banding dan kasasi terdapat pada Bab XVII, pemeriksaan luar biasa yaitu perkara kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali terdapat pada Bab XVII. Hal ini menunjukkan perbedaan bab saat peralihan proses hukum acara pada masing-masing tingkat pemeriksaan. Menurut logika, norma hukum yang telah ada lebih awal tidak dapat mengatur maksud di dalam norma setelahnya kecuali terhadap ketentuan umum atau diperintahkan secara khusus dalam pasal tertentu, misalnya di dalam Pasal 239 ayat (1) KUHAP diatur "ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. Keberadaan KUHAP sebagai aturan prosedural harus pula menjamin terpenuhinya prosedur yang adil, memberikan kepastian hukum dan bermanfaat. Prosedur yang berkeadilan merujuk pada ungkapan  yang artinya keadilan yang tertunda sama saja dengan ketidakadilan. Penyelesaian perkara secara cepat menjadi program utama Mahkamah Agung dalam menekan jumlah tunggakan perkara setiap tahunnya sebagaimana terlihat dalam laporan akhir tahun Mahkamah Agung  5 (lima) tahun terakhir. Upaya percepatan penyelesaian perkara sering terhambat putusan pidana pada tingkat banding, kasasi dan PK selalu pada ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP maka terjadi pengulangan uraian dakwaan, uraian tuntutan dan daftar barang bukti, yang berakibat waktu yang dibutuhkan dalam proses minutasi dan koreksi menjadi semakin lama karena tebalnya jumlah halaman putusan. Rasio penanganan perkara pidana pada periode Januari-Agustus 2017, dengan jumlah hakim agung pada kamar pidana sebanyak 15 orang dan jumlah beban 4.167 adalah 1 : 278, sehingga rata-rata beban hakim agung 833 berkas dan prediksi jumlah minimal halaman berkas 83.300. Prosedur yang menjamin kepastian hukum ialah agar tidak lagi terjadi perdebatan mengenai penerapan sistematika putusan perkara pidana pada tingkat banding, kasasi maupun PK. Hal ini menekan upaya pihak-pihak menghindar dari pelaksanaan putusan serta dapat mendorong Tim Penyusunan Penyederhanaan Putusan Perkara Pidana Mahkamah Agung lebih leluasa mengatur sistematika putusan yang dibutuhkan dan memperluas jangkauan sampai pada putusan pengadilan tingkat banding karena pada hakikatnya kebutuhan pencari keadilan ( dalam putusan hakim adalah pertimbangan hukum dan amar putusan sedangkan informasi lainnya dapat merujuk pada putusan pengadilan tingkat pertama. Sejalan dengan itu, maka hasil akhirnya adalah tercipta prosedur yang memberikan kemanfaatan dengan berkurangnya beban dalam menyiapkan satu putusan maka proses penyelesaian perkara menjadi lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Percepatan penyelesaian minutasi perkara akan meningkatkan kepercayaan masyarakat di dalam maupun di luar negeri kepada Mahkamah Agung secara khusus dan kepada negara secara umum karena sejatinya Mahkamah Agung telah mengatur penyelesaian perkara pada tingkat banding paling lambat 3 (tiga) bulan (SEMA 2/2014)dan pada tingkat kasasi maupun pk paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari (SK KMA 214/2014). RUU KUHAP mengatur hal yang sama di dalam Pasal 192 ayat (1) bahwa “putusan pemidanaan memuat huruf a sampai dengan huruf m”, sehingga di dalam pembahasannya kelak perlu penyesuaian dengan 3 (tiga) putusan MK yakni Nomor 69/PUU-X/2012, Nomor 68/PUU-XI/2013, Nomor 103/PUU-XIV/2016. Bandingkan dengan format putusan kasasi (Belanda) yang terdiri dari:
Simpulan
Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi sistematika putusan hakim dalam perkara pidana sehingga ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya berlaku pada pengadilan tingkat pertama, sedangkan pada tingkat banding, kasasi dan PK akan diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.

*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
Pengantar


executable.



Vide



Putusan MK Nomor 103/PUU-XVI/2016
di pengadilan tingkat pertama

Ringkasannya, surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
  1. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa";
  2. Identitas;
  3. Dakwaan;
  4. Pertimbangan;
  5. Tuntutan;
  6. Pasal yang menjadi dasar;
  7. Hari dan tanggal musyawarah;
  8. Pernyataan kesalahan atau tindakan;
  9. Biaya perkara;
  10. Keterangan seluruh surat palsu;
  11. Perintah ditahan/tetap dalam tahanan/dibebaskan;
  12. Hari dan tanggal putusan dll.


  • Ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP tidak mengatur secara jelas mengenai keberlakuannya dalam putusan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali sehingga tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana kewajiban pemerintah di dalam pembukaan alinea keempat, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
  • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa "Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan" yang dihubungkan dengan asas justice delayed justice denied.
  • Ketentuan Pasal 5 huruf a UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur "salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas kejelasan tujuan".






justice delay is justice denied



justiabelen)



Hoge Raad der Nederlanden 
  1. Kepala Putusan (Tanggal putusan, Jenis kamar, Nomor putusan, Nama pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara, dalam hal ini adalah Hoge Raad der Nederlanden, Keterangan mengenai putusan yang diajukan pada proses kasasi, Nama para pihak (pemohon v. Termohon).
  2. Isi putusan
    1. Putusan yang dikasasi, yang berisi keterangan mengenai putusan pengadilansebelumnya yang diajukan ke dalam proses kasasi. Dalam bagian ini juga dijelaskanbahwa ringkasan putusan dan berkas pelengkapnya menjadi satu bagian denganputusan kasasi.
    2. Proses kasasi, yang berisi keterangan mengenai pihak yang mengajukan permohonankasasi, keterangan bahwa berkas permohonan kasasi dilekatkan pada putusan kasasi,ringkasan pendapat termohon kasasi, serta keterangan mengenai pemeriksaan yangdilakukan Hoge Raad terhadap berkas-berkas terlampir.
    3. Pengantar pertimbangan atas permohonan kasasi, yang menjelaskan mengenai hal-haldalam perkara yang dijadikan pengantar pertimbangan atas permohonan kasasi.
    4. Pertimbangan atas permohonan kasasi, yang berisi pertimbangan hukum atas alasan alasankasasi yang dimuat di dalam memori kasasi.
    5. Kesimpulan, yang berisi keterangan mengenai keputusan yang akan diambilberdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum pada bagian sebelumnya.
    6. Putusan, yang amar putusan kasasi.
  3. Paragraf penutup yang berisi keterangan nama para Hakim, Panitera, dan tanggal pembacaan putusan. (Laporan Penelitian Penyederhanaan Format Putusan, Tim Magang Mahkamah Agung-Federal Court of Australia 2014 dan Tim Peneliti).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait