Menguji Konstitusionalitas Batas Waktu PKWT dalam UU Cipta Kerja
Terbaru

Menguji Konstitusionalitas Batas Waktu PKWT dalam UU Cipta Kerja

Pemohon minta agar Pasal 56 ayat (3) UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali."

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), Selasa (20/6/2023). Permohonan perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.

Leonardo Siahaan mengajukan pengujian norma Pasal 56 ayat (3) UU Cipta Kerja yang menyebutkan, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Pemohon mengatakan berusia produktif bekerja meskipun Pemohon belum bekerja, tetapi secara potensial Pemohon pasti bekerja. Pemohon menilai pemberlakuan Pasal 56 ayat (3) UU Cipta Kerja yang jelas-jelas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak ada batas waktunya dan berapa kali PKWT ini diperpanjang.

“Artinya sangat potensial sekali ketika PKWT itu tidak ada batas waktu dan berapa kali PKWT diperpanjang, maka timbul yang namanya eksploitasi pekerja,” ujar Leonardo dalam persidangan seperti dikutip laman MK.   

Hal ini tentu sangat rawan sekali mengingat pekerja ini merupakan pihak yang lemah, pihak yang sangat rentan sekali dan pengusaha powerfull. Ketika pengusaha melihat keberadaan pasal a quo pengusaha akan berpikir bisa saja melakukan perpanjangan kontrak PKWT lebih dari 10 tahun, bahkan bisa dilakukan lebih dari 2 kali perpanjangan. Padahal kalau dilihat dalam UU Ketenagakerjaan yang lama itu jelas sekali bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali saja.

“Tetapi kalau Pasal 56 ayat (3) PKWT tidak ada batas waktunya dan tidak ada ketentuan berapa kali PKWT ini diperpanjang. Artinya bisa usia lansia bisa saja seseorang tersebut diperpanjang terus sampai jadi pegawai tetap,” jelasnya.

Dalam permohonannya, menurut Pemohon kondisi ini perusahaan dapat seenaknya menetapkan jangka waktu PKWT. Terlebih lagi, pemberlakuan pasal tersebut dapat memperpanjang kembali dalam jangka waktu (sesuai) kemauan perusahaan tanpa repot-repot mengangkat. Secara umum pasal a quo mengatur tentang PKWT yang penyelesaiannya didasarkan pada dua keadaan yaitu jangka waktu selesai atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Tags:

Berita Terkait