Menguji Konstitusionalitas Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak
Berita

Menguji Konstitusionalitas Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak

Karena proses pengangkatan ketua dan wakil pengadilan pajak masih melibatkan menteri keuangan termasuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Departemen Keuangan. Majelis meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum, kerugian konstitusional, dan pertentangannya dengan UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan ini, menurutnya berpotensi membuat seseorang (pimpinan pengadilan pajak, red) otoriter, penyalahgunaan kekuasaan, tersendatnya regenerasi kepemimpinan organisasi, dan timbulnya kultus individu. Untuk itu, para pemohon dalam petitum permohonannya meminta agar Mahkamah menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. 

 

Masukan majelis

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukumnya. Pemohon juga diminta menyertakan norma umum yang menggambarkan alasan kerugian konstitusional atas berlakunya pasal a quo yang menunjukan pertentangannya dengan UUD 1945.

 

Manahan pun meminta agar uraian alasan permohonan terkait konflik kepentingan atau hal lainnya dapat dijelaskan dengan lebih baik, sehingga keadaan sebenarnya bisa terlihat permasalahan hakim pajak yang disebutkan dalam permohonan. “Ini perlu diuraikan keterkaitannya, sehingga Mahkamah dapat melihat pertentangan ataupun konflik yang terjadi atas berlakunya norma a quo,” terang Manahan. 

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun meminta para pemohon menjelaskan keterkaitan pasal a quo dengan permasalahan yang dialami terkait konstitusionalitas norma yang dianggap sangat merugikan. “Di sini perlu dijelaskan problematika yang runtut dan ada pertentangannya dengan konstitusi serta argumentasi adanya pertentangan norma dengan konstitusi itu apa saja, ini harus dijelaskan,” jelas Enny. 

 

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo mengamati keberadaan para pemohon yang merupakan hakim dengan mempertanyakan keberadaan pengadilan pajak dalam ketatanegaraan yang tidak diberi kedudukan yang jelas. Menurut Suhartoyo, hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan para pemohon untuk menguraikan kerugian potensial dan faktual yang dialami saat menjabat sebagai pimpinan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info