Mengulas Sanksi Pelaku Penipuan Online Shop di Kasus Grab Toko
Utama

Mengulas Sanksi Pelaku Penipuan Online Shop di Kasus Grab Toko

Grab Toko dilaporkan atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pasal 85 UU Transfer Dana menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  

Pengaduan Terbesar

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat sebanyak 931 pengaduan konsumen sepanjang 2020 menurun dibandingkan 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan dan tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, beberapa waktu lalu.

Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus.

Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus. Peningkatan pengaduan konsumen di sektor niaga-el disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place).

 

Tags:

Berita Terkait