Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syari'ah Nasional
Fokus

Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syari'ah Nasional

Berkantor mungil dan berdana cekak. Badan Arbitrase Syariah Nasional terkesan dianak-tirikan. Kinerjanya tak maksimal.

CRH
Bacaan 2 Menit

 

Dana cekak

Meski bergelut di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah, nyatanya Basyarnas tak bergelimang rupiah. Untuk menutup biaya operasional saja, Basyarnas harus menyodorkan proposal permohonan dana dari sejumlah Bank. Kepada Bank Indonesia (BI), tahun 2006 Basyarnas memohon bantuan senilai Rp200 juta. Beruntung, Direktorat Perbankan Syariah BI mau mengucurkan dana senilai Rp100 juta. MUI itu cuma memberi doa restu atau immaterial. Materialnya dari BI, kata Jauhari.

 

Kecuali BI, bank-bank yang menjadi partner Basyarnas terbilang pelit membantu operasional Basyarnas. BTN, Bank DKI, Bank Jabar dan beberapa bank lainnya yang punya divisi syariah, memang bersedia ‘menghibahkan' dananya ke kas Basyarnas, tapi angkanya tak seberapa. Berdasarkan kalkulasi sumber hukumonline, dana yang diperoleh Basyarnas dari bank-bank itu, termasuk dari Bank Muamalat, tahun ini jumlahnya tak lebih dari Rp 200 juta.

 

Yudho Paripurno tak menampik dana yang beredar di Basyarnas cukup minim, meski dia tak mau menyebut angkanya. Dana yang ada sudah cukup untuk menjalankan sekretariat. Tapi untuk melakukan sosialisasi ya kurang, tuturnya.

 

Basyarnas sejatinya bisa memanfaatkan pemasukan dari biaya penyelesaian suatu sengketa. Tetapi alternatif ini tak bisa dioptimalkan lantaran sangat minimnya jumlah perkara yang masuk dan diselesaikan Basyarnas. Lebih dari itu, perkara yang berhasil ditangani Basyarnas sejauh ini adalah perkara ‘remeh' yang nominalnya tak lebih dari Rp 1 miliar.

 

Biaya Penyelesaian Perkara di Basyarnas

 

 

Tuntuan kurang dari Rp 1 M

Tuntutan lebih dari Rp 1 M

Penunjukan klausula arbitrase

Rp 20.000

Rp 20.000

Pendaftaran perkara

Rp 300.000

Rp 500.000

Komisi untuk arbiter (tiga orang)

2-6 persen

1 persen

Pemanggilan saksi dan ahli

6 persen

1 persen

 

Soal minimnya dana ini, Agustiono menyarankan agar Depkumham dan MA turut mengulurkan tangan. Basyarnas kan membantu tugas pengadilan. Wajar kalau Depkumham dan MA turut membantu, ungkapnya.

 

Dua bulan lalu, Basyarnas nyaris menuai pemasukan berlipat. Ceritanya, seorang pengusaha ‘kelas kakap' mengadu ke Basyarnas. Dia merasa dirugikan oleh sebuah bank nasional. Bank tersebut dianggapnya telah ingkar janji (wanprestasi). Dalam akad mudharabah yang dia teken dengan Bank tersebut terdapat klausula yang yang menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya melalui Basyarnas. Dana yang disengketakan lebih dari Rp 65 miliar.

Tags: