Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia
Utama

Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia

Terdapat 6 permasalahan utama dalam menata regulasi di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Kemudian, dia juga mengatakan harus objektif strategi penataan regulasi sudah sistematis dalam RPJMN, namun implementasinya harus dijaga. “Strategi penataan regulasi sudah jauh sistematis dengan masuk RPJMN namun konsistensi implementasinya harus dijaga. Agar tidak hanya manis di atas teks tapi minim implementasi,” imbuh Bayu.

Dia menganalisis terdapat 6 permasalahan utama dalam menata regulasi di Indonesia. Pertama, persoalan dasar perundang-undangan yang masih belum baik. Kedua, tertib prosedur yang belum berjalan karena masih terdapat regulasi yang tidak diwajibkan harmonisasi dengan regulasi lain. Ketiga, tertib substansi pembentukan peraturan perundang-undangan sehubungan supremasi konstitusi.

Keempat, partisipasi bermakna publik yang masih minim. Kelima, pembuat regulasi masih bertumpu pada pembuatan regulasi namun pada evaluasi. Keenam, tersebarnya kewenangan dalam pembentukan perundang-undanan. “6 hal ini menyebabkan regulasi masih belum ciptakan kepastian dan tertib hukum bersama,” ungkap Bayu.

Dia menambahkan perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saat ini belum didesain secara komprehensif penataan regulasi yang mengurai problematika regulasi di Indonesia.

“Enam persoalan tersebut belum jadi fokus dalam perubahan UU yang pertama dan kedua,” pungkas Bayu.

Tags:

Berita Terkait