Penantian Pengesahan RUU PDP dan Jaminan Keamanan Ekonomi Digital
Terbaru

Penantian Pengesahan RUU PDP dan Jaminan Keamanan Ekonomi Digital

Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Penantian Pengesahan RUU PDP dan Jaminan Keamanan Ekonomi Digital
Hukumonline

Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinantikan berbagai pihak. Dengan, pengesahan RUU PDP maka dapat memberi jaminan keamanan ekosistem ekonomi digital yang saat ini rentan terhadap kebocoran data pribadi.

"Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, Selasa (21/6).

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD 146 miliar di 2025 dan meningkat menjadi USD 330 miliar di 2030.  Potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi.

Baca Juga:

Pingkan mengatakan pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran. Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna.

Kemudian jika RUU PDP disahkan, sambung Pingkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi.

Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari. Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk memitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.

Tags:

Berita Terkait