​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor

​​​​​​​Konsumen harus paham klausul yang tertulis dalam akta perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, BPKN belum melihat ada sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar kewajiban mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM. Keempat, masih ditemukan peristiwa penarikan jaminan kendaraan bermotor oleh lembaga pembiayaan tanpa dilengkapi dengan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Jaminan Fidusia.

 

Kelima, ada regulasi yang tidak sinkron yaitu UU Perlindungan Konsumen dengan UU Jaminan Fidusia. Pasal 18 ayat (1) huruf d dan f UU Perlindungan Konsumen intinya melarang pelaku usaha dalam menjual barang dan/atau jasa mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila; Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.

 

(Baca juga: Sikap Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah)

 

Ketentuan itu tidak sinkron dengan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang menyebut apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri. BPKN mengusulkan kedua ketentuan itu diharmonisasi.

 

Ardiansyah mengatakan kasus mengenai kredit kendaraan bermotor yang diadukan masyarakat ke BPKN paling banyak mengenai konsumen yang gagal bayar kemudian kendaraannya ditarik. Persoalannya, penarikan kendaraan itu tidak sesuai aturan, misalnya, akta perjanjian fidusia kendaraan yang bersangkutan harus didaftarkan terlebih dulu kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ardiansyah menekankan penarikan kendaraan itu tidak boleh dilakukan secara sepihak, ada aturan yang harus dipatuhi antara lain Perkap No. 8 Tahun 2011.  “Perkap Jaminan Fidusia itu merupakan prosedur yang harus dipatuhi untuk menarik barang jaminan,” urai Ardiansyah.

 

Perjanjian Kredit

Pengaduan mengenai pembiayaan konsumen termasuk kredit kendaraan bermotor atau leasing juga banyak diterima BPSK Provinsi Jakarta. Tahun 2017 ada 129 pengaduan yang masuk ke BPSK, pengaduan paling banyak mengenai perumahan/properti dan pembiayaan konsumen. Anggota BPSK Jakarta dari unsur konsumen, Sularsi, berpendapat banyaknya sengketa kredit kendaraan bermotor karena fasilitas itu sangat mudah diakses masyarakat. Misalnya, untuk kredit kendaraan roda 2 konsumen hanya perlu memberikan setoran pertama sebanyak Rp500 ribu dan Rp2 juta untuk kendaraan roda 4.

 

Jumlah Pengaduan BPSK Jakarta Tahun 2017

No.

Jenis Usaha/Jasa

Jumlah

1.

Properti

56

2.

Leasing

22

3.

Perbankan

16

4.

Pelayanan/Jasa

11

5.

Showroom

5

6.

Transportasi

3

7.

Pembelian Tiket

3

8.

Asuransi

2

9.

Elektronik

2

10.

Pendidikan

2

11.

Akomodasi

2

12.

Pembelian Modal

1

13.

Pembelian Produk

1

14.

E-Commerce

1

15.

Travel

1

16.

Manufaktur

1

Sumber Data BPSK Jakarta

 

Tapi perlu diingat, di balik kemudahan itu ada potensi masalah yang membayangi konsumen. Pertama, konsumen perlu diberi pengetahuan bahwa 3 bulan pertama harus menyiapkan uang membayar cicilan. Jika itu terpenuhi diharapkan konsumen bisa menyiapkan untuk cicilan berikutnya. Kedua, analisis kredit baik dari lembaga pembiayaan atau bank harus melihat kemampuan ekonomi konsumen dalam membayar kredit kendaraan. Jangan sampai kredit ini malah memiskinkan masyarakat karena uang setoran pertama atau dikenal dengan istilah DP biasanya tidak bisa kembali jika kendaraan ditarik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait