Dalam pertemuan tersebut, BPOM dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berkonsultasi dengan Jaksa Agung. Dalam konsultasi itu, muncul opsi peluang melakukan upaya hukum gugatan secara perdata. Bagi Ketut, negara memiliki kepentingan melakukan upaya hukum secara keperdataan terhadap perusahaan farmasi yang lalai dan berujung pelanggaran hukum.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali melanjutkan pentingnya menempuh gugatan keperdataan karena penegakan hukum perlu bergerak simultan. Tapi yang pasti, kata Sumedana, pilihan menempuh gugatan perdata bakal dibahas lebih lanjut bersama dengan BPOM dan penyidik kepolisian.
Menurutnya, menempuh gugatan perdata harus ada dasarnya yakni perbuatan melawan hukum (PMH). Mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata menyebutkan, “Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
“Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada. Ggatan perdata Pasal 1365 KUH Perdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara, dan dibuktikan dulu di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan obat sirop mengandung zat kimia berbahaya yang menjadi penyebab munculnya gagal ginjal akut pada anak-anak yakni PT Afi Farma dan CV Samudera. Sementara BPOM pun telah menetapakn dua perusahaan sebagai tersangka Yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
















