Menkeu: Bitcoin Rawan Digunakan Transaksi Ilegal
Berita

Menkeu: Bitcoin Rawan Digunakan Transaksi Ilegal

OJK memastikan semua industri jasa keuangan sudah dilarang untuk memfasilitasi perdagangan mata uang virtual ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Kemenkeu senantiasa bekerja sama dengan otoritas keuangan lain untuk mencermati perkembangan penggunaan mata uang virtual dan mengambil langkah-langkah terukur untuk memitigasi (mencegah) risiko peredaran dan penggunaannya.      

 

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan semua industri jasa keuangan sudah dilarang untuk memfasilitasi perdagangan mata uang virtual ini.

 

Ia mengatakan pihaknya siap memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap risiko atas berbagai instrumen yang tidak dikeluarkan secara resmi di bawah pengawasan OJK.

 

“Peraturan OJK juga menyatakan semua produk jasa keuangan yang dikeluarkan harus lapor OJK. Kalau dilanggar ada sanksi administrasi sampai penurunan tingkat kesehatan," katanya. Baca Juga: Risiko Jual Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun

 

Sejak beberapa waktu lalu, BI tegas melarang penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sepanjang digunakan untuk alat pembayaran. Selain alasan risiko serta tidak adanya aspek perlindungan konsumen, sikap tegas BI melarang penggunaan virtual currency ini berangkat dari larangan dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelengaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (tekfin).

 

Empat regulasi di atas tidak menyebut tegas larangan penggunaan Bitcoin atau uang digital lainnya melainkan sekedar larangan penggunaan virtual currency oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) atau financial technology (fintech). Larangan penggunaan virtual currency sebagai alat bayar tersebut terbatas dengan kewenangan BI selaku otoritas dalam sistem pembayaran di Indonesia. Kata lain, eksistensi virtual currency sepanjang tidak dipakai sebagai alat pembayaran masih abu-abu (grey area).

Tags:

Berita Terkait