Menkeu Copot Sementara Jabatan Pegawai Pajak Terkait Penganiayaan
Terbaru

Menkeu Copot Sementara Jabatan Pegawai Pajak Terkait Penganiayaan

Pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Kemenkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Kemenkeu

Kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio mendapatkan atensi publik setelah identitasnya diketahui sebagai anak dari salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT). Atas peristiwa ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap RAT berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tanggal 22 Februari 2023. 

Adapun pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/2) terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, Menkeu juga mencopot jabatan RAT dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 31 ayat (1) menyatakan, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu  membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/2).

Baca Juga:

Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya menjaga integritas seluruh pegawai dengan membangun system Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan  mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.

Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia.  Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik mengingat pajak adalah  sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara.

Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan  kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. sehingga keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara.

Sri Mulyani menghimbau, bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di  lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id.

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi  kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan  dalam menjaga Indonesia bersama,” pesan Sri Mulyani.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Tags:

Berita Terkait