Menurut Sri Mulyani, munculnya berbagai kejahatan di sektor keuangan, baik bank maupun pasar modal adalah hal yang tidak dapat dihindarkan. Seberapapun sempurnanya kita ingin memperbaiki peraturan, tentu akan selalu muncul masalah seperti ini. Peraturan baru tidak menjamin akan mengakhiri peristiwa-peristiwa seperti ini, tuturnya. Namun, dia berjanji akan mengevaluasi kinerja para aparat keuangan, dalam hal ini Bapepam-LK dan segala peraturan pasar modal yang dinilai belum sempurna.
Bila terdapat kelemahan-kelemahan di aturan perundang-undangan pasar modal yang sifatnya struktural dan sangat mencolok, tentu saja kita akan mengajukan UU Pasar Modal baru atau amandemen yang bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang ada. Namun apabila ditanyakan sampai sejauh mana kami bisa menutupi kelemahan-kelemahan itu dengan peraturan pelaksanaannya, tentu itu juga akan kita lakukan, jelasnya.
Tindakan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di pasar modal memang sangat diharapkan, terutama oleh para nasabah yang menjadi korban produk investasi. Akan tetapi, kata Menkeu, pendekatan hukum tetap merupakan pendekatan yang memberikan kepastian meskipun terkesan berbelit. Hal ini merupakan konsekuensi dari prosedur hukum yang sudah diakui dari peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Saat ini, Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan pengejaran aset Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, dan Komisaris Utama Bank Century, Robert Tantular. Rupanya, setelah pengumpulan aset tadi selesai, nasabah yang menjadi korban belum bisa langsung mengambil uangnya. Pada posisi ini Menkeu menegaskan, sebagai aparatur negara pihaknya tetap harus menjaga kepentingan negara. Maksud pernyataan Sri Mulyani tersebut adalah setelah aset para pelaku disita, yang paling utama mendapatkan nilai aset itu adalah negara. Sebab dalam peraturan perundang-undangan, biasanya yang paling senior itu adalah negara, terutama pajak, paparnya. Jadi, Negara harus menguasai terlebih dahulu suatu klaim dari suatu persoalan.
Ibarat Hujan Tak Pernah Turun
Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Drajad Wibowo mengatakan nasabah korban Antaboga dan Bank Century seperti mengharapkan hujan yang tidak pernah turun. Dia menganggap pemerintah mengulur waktu untuk mengembalikan dana nasabah yang raib digondol si Komisaris Utama bank tersebut.
Drajad mencontohkan kasus Bank Global. Menurutnya, proses penyelesaian kasus Bank Global sama dengan kasus Bank Century. Saat itu, nasabah Bank Global menuntut Depkeu karena memang ada penjaminan dari lembaga tersebut, dan akhirnya nasabah menggugat Menkeu ke pengadilan. Di tingkat kasasi kasus itu pun dimenangkan oleh nasabah. Saya berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan akan kalah lagi. Dan saya mohon uang nasabah Bank Global segera dibayar karena itu sudah merupakan keputusan hukum yang bersifat tetap, ujarnya.
Drajad juga sempat mengusulkan agar dibuat terobosan hukum untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Dia mempertanyakan kemungkinan penggunaan Pasal 23 di Undang-Undang APBN.
Membuat Resah
Pernyataan Drajad rupanya membuat Sri Mulyani ‘berang'. Dia menganggap pernyataan anggota Komisi XI itu justru membuat para nasabah yang berinvestasi di pasar modal menjadi resah. Apalagi kalau ada pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan spekulasi bahwa bank-bank lain juga memiliki modus yang sama. Ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya untuk disampaikan, tukasnya.
Kekhawatiran hanya karena menginginkan suatu solusi-solusi terhadap suatu persoalan, hanya akan menimbulkan persoalan besar, tambah Sri Mulyani.
Menkeu merasa haran dengan pernyataan Drajad Wibowo yang mengharapkan institusinya kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas suatu kasus. Perlu diingat, negara itu mengatasnamakan kepentingan seluruh rakyat. Jadi dalam hal ini, kami (Depkeu) berdiri di atas berbagai macam kepentingan termasuk dalam hal klaim pajak, tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Gubernur Bank Indonesai (BI) Boediono. Menurutnya, celah kejahatan di industri pasar modal selalu ada, baik di negara-negara besar seperti Amerika. Sedangkan yang perlu dilakukan saat ini adalah meningkatkan pengawasan. Intinya, kata Boediono, jangan sampai melakukan sesuatu sebelum mengkaji sesuatu itu lebih dalam. Jangan sampai kita membunuh kegiatan-kegiatan yang sebetulnya mendukung perekonomian kita, terutama di sektor keuangan, tandasnya.
Menteri Keuangan sekaligus Menteri Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengaku gerah dengan berbagai masalah yang menimpa industri pasar modal. Namun demikian, pihaknya tetap tak mau gegabah dalam bertindak. Menurutnya, pemerintah tetap harus mematuhi koridor hukum yang ada. Bila hal ini tidak dilakukan, Menkeu khawatir akan memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya tetap bersedia mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Negara ini adalah negara hukum. Dalam menjalankan tugas negara kami juga secara emosi terkadang kesal. Namun, kami selalu mengedepankan bahwa penyelesaian dan prosedur harus berdasarkan koridor hukum yang ada. Sebab bila tidak, itu akan memunculkan diskresi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (26/2) lalu.
Wajar saja jika Sri Mulyani kesal. Soalnya, belakangan ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kerap menjadi pelampiasan amarah para nasabah yang dananya dibawa kabur oleh pemilik perusahaan sekuritas. Misalnya, kasus reksadana bodong yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan pelarian duit nasabah di PT Sarijaya Permana Sekuritas. Para nasabah perusahaan sekuritas itu selalu merongrong Bapepam-LK untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
















