Menkeu ke Pengusaha: Mau Libur Tenang? Patuhi Dulu Tax Amnesty
Berita

Menkeu ke Pengusaha: Mau Libur Tenang? Patuhi Dulu Tax Amnesty

Peserta program pengampunan pajak baru mencapai 483 wajib pajak atau hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR menyepakati postur sementara RUU APBN Tahun Anggaran 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR menyepakati postur sementara RUU APBN Tahun Anggaran 2017.

Pemerintah mengundang sekitar 500 wajib pajak besar (prominent) untuk menghadiri sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12) malam. Sosialisasi pengampunan pajak ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku, walaupun sebagian besar undangan yang hadir telah ikut dalam program pengampunan pajak tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa. “Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi, bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Menkeu, dari 500 wajib pajak besar yang hadir dalam pertemuan itu, sebanyak 242 wajib pajak masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Namun 8 orang di antaranya tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Sedangkan data 258 wajib pajak besar lainnya dikumpulkan dari beberapa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama di wilayah Jakarta. Namun, ada 100 wajib pajak besar yang belum ikut program pengampunan pajak.

Sebanyak 145 wajib pajak, lanjut Menkeu, ikut program tax amnesty dengan deklarasi harta antara Rp 15 juta sampai Rp 50 miliar, dan uang tebusan antara Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar. Selain itu, 217 wajib pajak dengan uang tebusan antara Rp 1 miliar sampai Rp 50 miliar, dengan deklarasi harta antara Rp 50 miliar sampai Rp 2,5 triliun. Sementara 20 wajib pajak ikut program pengampunan pajak dengan total tebusan antara Rp 50 miliar hingga Rp100 miliar.

Selanjutnya, ada 14 wajib pajak besar yang uang tebusannya antara Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun. “Ini artinya harta yang dideklarasikan antara Rp 5 triliun sampai Rp 50 triliun,” Jelas Sri Mulyani.

Diakui Sri Mulyani, uang tebusan program pengampunan pajak hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun. Namun jumlah ini sudah termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini. “Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait