Menkeu Pastikan Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis
Berita

Menkeu Pastikan Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis

Menkeu menepis adanya kendala, termasuk isu adanya pengusaha yang tidak setuju dengan konsep yang telah disusun pemerintah terkait mobil listrik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan segera dirilis karena proposalnya sudah siap.

 

“Secepatnya ya, Perpresnya sudah selesai dan sudah disepakati tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/7).

 

Ia mengatakan bahwa dalam penerbitan Perpres mobil listrik tersebut tidak ada kendala, termasuk isu adanya pengusaha yang tidak setuju dengan konsep yang telah disusun pemerintah.

 

Sri Mulyani menjelaskan molornya penerbitan Perpres terkait mobil listrik yang seharusnya pada Juli 2019 disebabkan oleh adanya masalah teknis yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah terkait.

 

“Kemarin ada koordinasi sedikit tentang bagian sangat teknis, kecil tapi total policy frameworknya sudah disepakati,” katanya.

 

Ia melanjutkan penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi terutama sektor otomotif karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang juga sedang gencar dilakukan.

 

(Baca Juga: Penyelamatan AJB Bumiputera Pun Dibahas dalam Rapat KSSK)

 

Menurutnya, keadaan jalanan di Indonesia yang semakin baik diprediksi akan turut meningkatkan permintaan otomotif oleh masyarakat. Di sini peran pemerintah untuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan sarana transportasi yang ramah lingkungan, seperti memiliki emisi rendah.

 

"Perpres dan PP ini muncul untuk mendukung mobil listrik baik dari sisi CO2 karena emisi yang semakin kecil maka semakin kecil juga PPN-nya serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengemukakan Perpres yang mengatur masalah mobil listrik sudah hampir selesai. Saat ini draf Perpres itu ada di Menteri Keuangan untuk mendapatkan paraf persetujuan.

 

“Saya berharap bulan ini, sekali lagi. Nanti saya mau telepon Menteri Keuangan karena di luar kota mengenai paraf dia, tinggal paraf dia aja,” kata Luhut seperti dilansir situs Setkab, Jumat (19/7) lalu.

 

Menurut Luhut, tidak ada lagi hal subtansif yang dipermasalah dari draf Perpres mengenai mobil listrik itu. Namun ia mengisyaratkan, dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan content local.

 

“Kita tadi pengen supaya nanti litium baterai yang mau kita bangun di sini itu betul-betul itu yang menjadi daya tarik, karena kan bahan-bahan bakunya di kita,” terang Luhut.

 

Menko Kemaritiman mengaku telah sepakat dengan Menteri Perindustrian untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membikin industri mobilnya sampai industri itu jadi. “Mungkin dalam 2 tahun, kita bikin waktunya dan jumlahnya berapa,” ujarnya. Perhitugan jangka waktu 2 (dua) itu, menurut Luhut, menyesuaikan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan pabrik mobil.

 

Di sisi lain, Sri Mulyani menyatakan bahwa Stabilitas Sistem Keuangan triwulan Il 2019 terjaga dengan baik. "Stabilitas sistem keuangan domestik tetap baik. Ini, ditopang industri perbankan yang tetap sehat dan pasar keuangan domestik yang cukup kondusif," jelas Menkeu.

 

Menurut Sri Mulyani, ada tiga faktor yang mempengaruhi. Pertama, ketidakpastian pasar keuangan global menurun, di mana bank-bank sentral di negara maju dan negara berkembang melakukan pelonggaran kebijakan moneter, termasuk bank sentral AS yang diprediksi akan menurunkan suku bunga. Kedua, imbal hasil portofolio investasi Indonesia masih menarik.

 

“Kedua, imbal hasil investasi portofolio di Indonesia masih menarik. Meningkatkan daya Tarik investor, banyak capital inflow ke Indonesia," tuturnya.

 

Ketiga, membaiknya persepsi terhadap prospek ekonomi Indonesia dengan peningkatan sovereign rating Indonesia oleh Standard and Poor's (S&P) dan perkembangan positif di sektor riil terutama pasca pemilu.

 

Perkembangan positif ini menyebabkan aliran masuk modal asing ke Indonesia meningkatkan nilai Rupiah dan meningkatkan kinerja pasar obligasi negara maupun pasar saham.

 

Meskipun demikian, KSSK mewaspadai beberapa tantangan eksternal dan internal. Dari eksternal, salah satunya masih berlangsungnya ketegangan hubungan dagang AS—Tiongkok yang berpotensi melebar ke negara yang menjadi hub bagi ekspor Tiongkok untuk ekspor ke AS.

 

Oleh karena itu, KSSK terus memperkuat koordinasi kebijakan untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang berkelanjutan. Koordinasi kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk penanaman modal asing.

 

"Koordinasi kebijakan dilakukan antara fiskal di Kemenkeu, moneter dan makroprudential di bawah BI, bank dan nonbank OJK dengan LPS," jelasnya. (ant)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info