Menkeu: Divestasi Newmont Tepat Secara Hukum
Berita

Menkeu: Divestasi Newmont Tepat Secara Hukum

DPR minta BPK mengaudit keputusan pemerintah dalam membeli saham Newmont.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo divestasi Newmont tepat secara<br> hukum. Foto: Sgp
Menkeu Agus Martowardojo divestasi Newmont tepat secara<br> hukum. Foto: Sgp

Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali menunjukkan sikap bersebarangan dengan DPR. Kali ini, terkait keputusan pemerintah membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Agus menyatakan siap mundur dari jabatannya jika keputusan menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam membeli saham Newmont keliru.

 

Agus tak menggubris protes DPR maupun LSM terkait keputusan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont oleh PIP. Menurutnya, langkah pemerintah adalah hal yang tepat. “Kalau ada yang salah dalam proses divestasi Newmont, saya bersedia mundur sebagai Menkeu,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (18/5).

 

Menurut Agus, pembelian tujuh persen divestasi saham Newmont memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UNo 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menkeu untuk melakukan investasi. Untuk itu, dibentuk PIP yang penyertaan modal awalnya membutuhkan persetujuan DPR yang kemudian secara mandiri, Menkeu mengelolanya sebagai dana bergulir.

 

Ketika tahun 2006-2007, setoran pertama dan kedua PIP ditujukan untuk mendanai infrastruktur dan perumahan rakyat. Namun, kata Agus, untuk tahun-tahun berikutnya dana PIP untuk kepentingan investasi. “Kalau sekarang PIP digunakan untuk masuk ke Newmont itu adalah sepenuhnya kewenangan Menkeu selaku bendahara negara,” ujar Agus.

 

Mantan Dirut Bank Mandiri ini juga menegaskan, keputusan pemerintah membeli tujuh persen saham divestasi Newmont terlepas dari intervensi asing. Agus menjelaskan dengan masuknya pemerintah pada perusahaan tersebut, maka Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) justru telah menyatakan kedaulatannya di Newmont.

 

“Kami hanya ingin masuk tujuh persen mewakili NKRI, untuk berjaga-jaga agar asing tidak melakukan hal tidak terpuji,” tuturnya.

 

Dia menambahkan, mengenai komitmen pemerintah pusat terhadap kepemilikan sahamnya di Newmont tidak perlu diragukan. Pemerintah pusat, katanya, berjanji akan tetap membantu pemerintah daerah. “Pusat ambil Newmont, itu mewakili rakyat Indonesia. Kalau ditanya komitmen kepada daerah? Timor Timur saja dulu kita bantu, outsource ke Irian. Aceh juga kita bantu, jadi tidak usah diragukan,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, desakan atas pembatalan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont semakin menguat. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS), mendatangi Komisi XI DPR, Rabu lalu (11/5). Mereka meminta Komisi Keuangan untuk membatalkan keputusan pemerintah dalam pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar tujuh persen. Pembelian tersebut dinilai akan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.

 

“Kami meminta DPR melakukan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah dan membatalkan keputusan Menteri Keuangan,” ujar Panglima Besar LEPAS Eggy Sudjana.

 

Eggy mengatakan ada beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan di balik keputusan dan bersikukuhnya Menteri Keuangan untuk membeli sisa saham divestasi Newmont. Pertama, soal penggunaan dana PIP untuk membeli saham tersebut.

 

Menurutnya, tidak satupun klausul dalam PP No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Permen No 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PIP yang menyatakan lembaga ini diperbolehkan membiayai divestasi perusahaan tambang, sedangkan amanat pembentukan aturan-aturan tersebut bersemangatkan pada investasi pembangunan infrastruktur.

 

“Apalagi, dana PIP berasal dari kas negara karena lembaga itu merupakan salah satu instansi pemerintah yang dananya dari APBN,” tandas Eggy.

 

Namun, pendapat Eggy dibantah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Panusunan Nasution. Ia menjelaskan pada Pasal 7 ayat (2hUU No 1 Tahun 2004 dijelaskan, Menkeu selaku bendahara negara berwenang mengelola dan menempatkan uang negara. Kemudian, Pasal 21 ayat (1) menyatakan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk mendapatkan manfaat lainnya. “Jadi, pembelian tersebut legal,” katanya.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis tak mau kalah dengan ‘gertakan’ Agus yang menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Menkeu. Ia menegaskan, DPR belum pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk membeli tujuh persen saham divestasi Newmont. Ia mengimbau agar Menkeu mengajukan surat permohonan kepada Komisi XI untuk pembelian saham tersebut.

 

“Tanpa persetujuan kami, pemerintah tidak diperkenankan melakukan pembayaran atas dan atau menggunakan dana APBN untuk membeli saham Newmont,” ujar Harry.

 

Komisi XI memberi tenggat waktu seminggu kepada Menkeu untuk mengajukan surat permohonan tersebut. Politisi Partai Golkar ini mengancam, jika dalam pertemuan berikutnya tidak terjadi kesepakatan maka DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi khusus.

 

Agus sendiri berharap dalam seminggu ini dapat mengubah dan meyakinkan sikap DPR karena dasar ketetapan hukum pemerintah untuk divestasi newmont sudah final, yakni UU No 1 Tahun 2004. Menkeu mengaku tidak khawatir jika BPK melakukan audit investigasi, karena semuanya memiliki dasar hukum.

 

Tags: