Menkeu Terbitkan Aturan ‘Super Deduction’ Vokasi
Berita

Menkeu Terbitkan Aturan ‘Super Deduction’ Vokasi

Swasta didorong untuk terlibat dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

c. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau d. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilakukan Wajib Pajak di tempat usaha Wajib Pajak, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.

 

Adapun kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.

 

Mengenai tambahan pengurangan penghasilan bruto, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud.

 

(Baca Juga: RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha)

 

b. Untuk biaya selain biaya sebagaimana dimaksud, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan. c. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak.

 

d. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar sebagaimana dimaksud tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan.

 

e. Untuk biaya yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 2. usaha, dan/atau 3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

 

f. Untuk biaya yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 2. usaha, dan/atau 3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Tags:

Berita Terkait