Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 merupakan ketentuan yang menuai polemik di masyarakat. Bahkan advokat senior Maqdir Ismail, mewakili kliennya telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap kedua ketentuan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai salah satu persoalan dalam pemberantasan korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Prinsipnya Maqdir setuju pemberantasan korupsi harus diberantas sampai ke akarnya.
Tapi jangan sampai pemberantasan korupsi malah menimbulkan ketidakadilan baru, yakni ada pelanggaran HAM. Korupsi merupakan ulah orang serakah, tidak beritikad baik atau bukan sosok yang menjalankan tugasnya dengan baik. Maqdir menilai faktanya, yang banyak terjadi kedua ketentuan UU Tipikor itu malah menjerat orang yang beritikad baik dan tidak serakah.
“Mereka justru diberi predikat koruptor karena dianggap ada kerugian keuangan negara,” katanya kepada awak media usai mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), akhir September lalu.
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, mengatakan ketika proses penyusunan UU 31/1999 belum terpikirkan pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 itu bakal menuai persoalan. Semangat penyusunan UU tersebut adalah pemberantasan korupsi. Tapi selama 25 tahun berjalan implementasi UU 31/1999 tak sesuai harapan karena kasus korupsi masih banyak.
Pelaksanaan UU 31/1999 belum mampu memberikan efek jera sebab terpidana korupsi seolah hanya pindah tempat untuk tidur dari rumahnya menjadi di dalam penjara. Pasal 2 dan Pasal 3 tadinya diharapkan sebagai senjata pamungkas memberantas korupsi. Kedua ketentuan itu mengadopsi aturan sebelumnya dalam UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum UU 3/1971 terbit, negara lemah dalam mengusut perkara korupsi. Jaksa kesulitan menggunakan instrumen hukum yang ada karena dalam menindak perkara korupsi harus dipastikan lebih dulu perbuatan yang dilakukan pelaku apakah masuk kategori pelanggaran atau kejahatan.
“Maka dalam UU 3/1971 memuat unsur kerugian negara,” katanya dalam seminar nasional bertema Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi, medio November silam.
















