Menkumham Minta Jaksa Agung Jangan Dianggap Ilegal
Berita

Menkumham Minta Jaksa Agung Jangan Dianggap Ilegal

Jika dianggap ilegal, Patrialis khawatir penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum khususnya penuntutan dapat terganggu.

Fat
Bacaan 2 Menit

Hal ini, lanjutnya, tidak seperti usia bagi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memang diatur secara eksplisit di dalam UU MA itu sendiri. “Jadi, masalah umur tidak ada masalah, karena penentuan seorang Jaksa Agung masih efektif adalah dicabutnya Keppres pengangkatan dirinya. Dan itu adalah hak prerogratif presiden,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di MK kemarin Kamis (12/8), keterangan dua ahli, Bagir Manan dan Laica Marzuki menganggap berakhirnya jabatan Jaksa Agung seiring berakhirnya masa jabatan anggota kabinet.

Menurut Bagir, dalam prinsip negara hukum tak boleh masa jabatan didasarkan pada diskresi seseorang. Semuanya harus ditafsirkan lewat ketentuan hukum yang pasti. Karena bukan jabatan seumur hidup, masa jabatan Jaksa Agung mestinya akan berakhir pada waktu tertentu.

Sesuai UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah Jaksa/penuntut umum yang masa jabatan (fungsional) berakhir pada usia 62 tahun dengan hak pensiun. Ia menganalogikan dengan jabatan Ketua MA yang juga diangkat lewat Keppres, tetapi ketika Ketua MA itu telah memasuki usia pensiun sebagai hakim agung dia harus pensiun. “Dari sudut itu Jaksa Agung sebagai Jaksa wajib pensiun pada usia 62 tahun,” ujar mantan Ketua MA itu.

Tags: