Menolak Pembayaran Tunai: Bagaimana Aturan dan Sanksinya Menurut BI?
Terbaru

Menolak Pembayaran Tunai: Bagaimana Aturan dan Sanksinya Menurut BI?

Kehadiran metode pembayaran uang non-tunai tidak boleh mengesampingkan pembayaran uang tunai.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

"Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terang Denny dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Sejalan dengan definisi tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan hal yang serupa dengan bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Adapun macam uang yang dikeluarkan BI sendiri, pada penjelasan Pasal 19 UU 7/2011 dinyatakan sebagai jenis uang yang dikeluarkan BI yaitu uang kertas dan uang logam.

Dalam konteks transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia, maka secara hukum, segala bentuk transaksi yang penyelesaiannya dengan uang, wajib dilakukan menggunakan rupiah, tidak terkecuali dengan uang cash.

Lebih lanjut, tidak hanya menyalahi ketentuan-ketentuan pada undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, ternyata perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan pidana yang diatur pada Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 yang terletak Bab X tentang Ketentuan Pidana. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, dapat dipahami bahwa penolakan terhadap uang rupiah hanya boleh dilakukan apabila ada keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut. Di luar pengecualian tersebut, kami berpendapat bahwa setiap orang dilarang menolak segala bentuk transaksi menggunakan uang rupiah, termasuk menggunakan uang tunai.

Metode pembayaran secara non-tunai menurut BI didesain untuk memudahkan dan memberikan pilihan kepada konsumen untuk membayar dengan cara yang paling efektif dan nyaman untuk mereka. Sehingga, kehadiran metode pembayaran uang non-tunai tidak boleh mengesampingkan pembayaran uang tunai.

Kata AIlex:

Pada dasarnya, penolakan pembayaran tunai menggunakan Rupiah merupakan perbuatan yang dilarang dan berkonsekuensi hukum pidana. Undang-Undang Mata Uang mewajibkan penerimaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, dan ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia sebagai pelaksanaan kewenangan BI dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran. Penolakan uang tunai Rupiah dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang sanksinya langsung merujuk pada ketentuan pidana UU Mata Uang, bukan sanksi administratif, sehingga menegaskan bahwa perkembangan transaksi non-tunai tidak menghapus kewajiban hukum untuk menerima pembayaran tunai Rupiah.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info