Menanggapi pemangkasan regulasi tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform sekaligus pengamat ESDM, Fabby Tumiwa mengatakan Kementerian ESDM perlu meninjau kembali peraturan-peraturan yang dicabut tersebut apakah memang efektif untuk menarik investasi.
Sebab, menurutnya, permasalahan investasi sektor ESDM saat ini lebih mengarah pada kepastian hukum dan penjelasan regulasi. “Implementasi dari peraturan itu seharusnya sesuai dengan peraturan yang tertulis. Jangan sampai terjadi multiinterpretasi (di lapangan),” ujar Fabby saat dihubungi Hukumonline.
Justru, kata Fabby, saat ini masih terdapat regulasi-regulasi Kementerian ESDM yang menghambat investasi. Ia menyoroti Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 yang menerapkan penyerahan aset saat kontrak berakhir atau build, own, operate and transfer (BOOT) pada produsen listrik swasta. Skema tersebut dinilai merugikan produsen karena aset tersebut tidak menjadi milik perusahaan.
“Regulasi itu (Permen 50/2017) membuat produsen menjadi tidak bankable,” kata Fabby.