Menteri Perdagangan Pastikan KPPU Independen
Berita

Menteri Perdagangan Pastikan KPPU Independen

Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Perubahan Status, Potensial Perlemah KPPU).

“Sementara best practice internasional yang ada di negara-negara lain, itu bukan cuma pelaku usaha yang melaukan aktivitas di Indonesia yang bisa diperiksa oleh lembaga penegak hukum persaingan usaha, tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang juga mereka melakukan aktivitas di dalam negeri. Harapan kita di UU yang baru subjek ini bisa berubah. Memang ada pendapat yang mengatakan nanti eksekusinya bagaimana, nah khan sama juga negara lain punya cara yang serupa eksekusinya juga sulit tapi dia ada aturannya. Jadi ini bisa menjadi jalan dan kerjasama dengan negara-negara lain terutama negara-negara Asean dan partner usaha Indonesia,” kata Kurnia Toha.

(Baca juga: Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU).

Hal lain adalah mengenai notifikasi merger. Dalam praktik yang ada saat ini, notifikasi merger dilakukan setelah merger terjadi. Padahal, praktik ini akan memakan biaya yang banyak jika setelah merger dilakukan KPPU membatalkan merger. Kemudian, menyoal kelembagaan. Kurnia Toha berharap kesekjenan KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar karir pegawai KPPU lebih terjamin.

“Untuk denda, saat ini diatur minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar. Kegiatan usaha yang kelasnya multinasional, jelas denda ini tidak seberapa. Padahal denda ini adalah sebagai efek jera. Dan banyak hal lain lagi yang akan kami bahas,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait